Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Korwil m elakukan inventarisasi calon Koperasi
Percontohan ( Mock Up ).
(2) Hasil i nventarisasi calon Koperasi Percontohan
( Mock Up ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada bupati/wali kota.
(3) Bupati/ w ali kota melakukan seleksi atas hasil
inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dengan memperhatikan pemenuhan kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 .
(4) Bupati/wali kota mengajukan daftar nominasi Koperasi
Percontohan ( Mock Up ) berdasarkan hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri
dengan tembusan Gubernur selaku ketua Satuan Tugas
Provinsi .
(5) Menteri menetapkan daftar nominasi Koperasi
Percontohan ( Mock Up ) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) .
Istilah Terkait
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
BupatiDisebut dalam Pasal 7Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 7Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Wali KotaDisebut dalam Pasal 7Wali Kota adalah kepala daerah kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara