Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh
kementerian negara/lembaga/satuan kerja badan
layanan umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha
bagi koperasi.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum K operasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip K operasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
3. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang
selanjutnya disingkat LPDB Koperasi adalah unit
organisasi non - eselon pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
badan layanan umum sesuai de ngan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
- 3 -
4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi
yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau
kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk.
5. Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir adalah
penyediaan Dana Bergulir yang disalurkan oleh LPDB
Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
tanpa melalui lembaga perantara .
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
8. Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang membidangi Koperasi.
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Badan Layanan UmumTerkait Pasal 1Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PatenTerkait Pasal 1Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PendudukTerkait Pasal 1Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sesuai pengertian administrasi kependudukan. Uraian…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
KelurahanDisebut dalam Pasal 1Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
KoperasiDisebut dalam Pasal 1Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045