Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Nilai jaminan yang diberikan oleh Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih paling sedikit sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir.
(2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan aset
tetap sebagai jaminan Pinjaman atau Pembiayaan Dana
Bergulir.
(3) Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berasal dari aset atas nama Koperasi, pengurus,
pengawas, anggota, dan/atau pihak lain sepanjang pihak
yang bersangkutan menyatakan persetujuan dan
pengikatan jaminan dapat dilakukan secara notariil.
(4) Dalam hal nilai jaminan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kurang dari nilai Pinjaman atau Pembiayaan Dana
Bergulir, dapat ditambah dengan jaminan lain berupa:
a. fidusia selain piutang dan barang persediaan;
dan/atau
b. gadai deposito.
(5) Penilaian jaminan aset tetap dan fidusia kendaraan
dan/atau mesin menggunakan nilai likuidasi oleh kantor
jasa penilai publik.
(6) Pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih bersedia melakukan pengikatan jaminan
perorangan ( personal guarantee ) secara notariil.
BAB III
PERMOHONAN, PENILAIAN KELAYAKAN , DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Permohonan
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 8Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
KoperasiDisebut dalam Pasal 8Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PinjamanDisebut dalam Pasal 8Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
DepositDisebut dalam Pasal 8Deposit adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
DepositoDisebut dalam Pasal 8Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan Bank. Uraian…
FidusiaDisebut dalam Pasal 8Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan…
GadaiDisebut dalam Pasal 8Gadai adalah hak jaminan atas benda bergerak yang diserahkan dalam penguasaan kreditur atau pihak yang disepakati untuk menjamin…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045