Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan
melalui:
a. pola konvensional; atau
b. pola syariah.
(2) Skema Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. dikenakan tarif layanan:
1. pola konvensional dengan tarif sebesar 4%
(empat persen) per tahun dan menurun; atau
2. pola syariah dengan tarif bagi hasil sebesar:
a) 20% (dua puluh persen) kepada LPDB
Koperasi dan sebesar 80% (delapan puluh
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
- 4 -
persen) kepada Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih untuk modal kerja; atau
b) margin sebesar 3% (tiga persen) per tahun
dari harga beli untuk investasi ,
b. jangka waktu ( tenor ) Pinjaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan;
c. dapat diberikan masa tenggang ( grace period ) paling
lama 8 (delapan) bulan; dan
d. periode pengembalian angsuran dilakukan secara
bulanan.
Bagian Kedua
Kriteria Penerima
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 4Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
KoperasiDisebut dalam Pasal 4Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PinjamanDisebut dalam Pasal 4Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
AngsuranDisebut dalam Pasal 4Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonvensiDisebut dalam Pasal 4Konvensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PersDisebut dalam Pasal 4Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045