Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mengisi formulir
permohonan Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
kepada LPDB Koperasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(3) Penyampaian permohonan dapat dilakukan secara
elektronik maupun non - elektronik.
Bagian Kedua
Penilaian Kelayakan
Pasal 1 0
(1) LPDB Koperasi melakukan penilaian kelayakan kepada
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mengajukan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 .
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
- 6 -
(2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan terhadap:
a. rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas
investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta
rencana pengembalian;
b. legalitas dan kelembagaan paling sedikit meliputi
pengesahan badan hukum, anggaran dasar,
kepengurusan, dan nomor induk berusaha; dan
c. penilaian risiko yang paling sedikit memuat analisis
kemampuan berdasarkan potensi pendapatan,
potensi pengeluaran, dan potensi aset .
(3) LPDB Koperasi dalam melakukan penilaian kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
lembaga atau instansi terkait lain.
Bagian Ketiga
Pengambilan Keputusan
Pasal 1 1
(1) Pengambilan keputusan terhadap permohonan Pinjaman
atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penerima Dana
Bergulir dilakukan secara kolektif kolegial oleh Direktur
Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur
Pengembangan Usaha pada LPDB Koperasi.
(2) Dalam hal D irektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan dalam mengambil keputusan, dapat
digantikan oleh pejabat pelaksana tugas dan/atau
pelaksana harian.
Pasal 1 2
(1) Dalam melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir , LPDB Koperasi memperhatikan prinsip
kehati - hatian dan tata kelola yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Prosedur operasional penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih ditetapkan oleh Direktur
Utama LPDB Koperasi.
BAB IV
MITIGASI RISIKO PENYALURAN PINJAMAN ATAU
PEMBIAYAAN DANA BERGULIR KEPADA
KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
Pasal 1 3
(1) LPDB Koperasi melakukan upaya mitigasi risiko sebelum
dan setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Sebelum melaksanakan penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi melakukan
upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak memiliki
tunggakan pada lembaga keuangan;
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
- 7 -
b. pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih tidak memiliki tunggakan pada lembaga
keuangan; dan
c. dalam hal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dan/atau pengurus dan pengawas memiliki
tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
dan/atau pengurus dan pengawas harus
menyelesaikan tunggakan yang dibuktikan dengan
bukti pembayaran, surat keterangan lunas, atau
dokumen lain sejenisnya.
(3) Setelah melaksanakan penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir, LPDB Koperasi melakukan
upaya mitigasi risiko paling sedikit berupa:
a. pemantauan penggunaan Dana Bergulir;
b. pemantauan kondisi usaha dan pengembalian
angsuran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir;
dan
c. dalam hal terjadi penurunan kemampuan
pengembalian angsuran, dapat dilakukan upaya
penyehatan dan/atau penyelamatan.
Pasal 1 4
Piutang yang bersumber dari penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB Koperasi kepada
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan piutang
negara dan setiap kerugian negara diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan mengenai
penyelesaian kerugian negara.
BAB V
TANGGUNG JAWAB
Pasal 1 5
(1) LPDB Koperasi bertanggung jawab terhadap kelengkapan
dokumen yang bersumber dan disampaikan oleh Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih .
(2) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertanggung jawab
terhadap:
a. kebenaran atas dokumen legalitas;
b. kebenaran atas rencana bisnis yang disampaikan ;
c. kebenaran atas pemanfaatan Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir sesuai dengan yang
diperjanjikan ;
d. kebenaran atas jaminan yang diberikan;
e. pengembalian Pinjaman atau Pembiayaan Dana
Bergulir kepada LPDB Koperasi; dan
f. data, informasi, dan dokumen lainnya yang
disampaikan.
Dirut.LPDB SM.3 D.1 D.2 D.3 D.4 SM WAMEN
- 8 -
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 1 6
(1) LPDB Koperasi menyampaikan laporan kinerja penyaluran
Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setelah dilakukan penyaluran Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan dan sewaktu - waktu apabila diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama dan jumlah sasaran penerima penyaluran
Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir; dan
b. realisasi nilai penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan
Dana Bergulir .
Pasal 1 7
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal pencairan Pinjaman atau
Pembiayaan Dana Bergulir.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan dan/atau
daring.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan Dinas.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENDAMPINGAN
Istilah Terkait
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
KelurahanDisebut dalam Pasal 9Kelurahan adalah bagian wilayah kecamatan yang dipimpin lurah sebagai perangkat kecamatan dan melaksanakan pelayanan pemerintahan sesuai ketentuan. Uraian…
KoperasiDisebut dalam Pasal 9Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PinjamanDisebut dalam Pasal 9Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
AnakDisebut dalam Pasal 9Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 9Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AngsuranDisebut dalam Pasal 9Angsuran adalah bagian pembayaran yang dilakukan secara berkala untuk melunasi suatu kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 9Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045