Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan
Ja batannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas :
a. J abatan manajerial ; dan
b. Ja batan nonmanajerial.
(3) Jabatan m anajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. Jabatan pimpinan tinggi madya;
b. Jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. J abatan administrator; dan
d. Ja batan pengawas.
(4) Jabatan n onmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Jabatan fungsional; dan
b. Jabatan pelaksana.
(5) Selain J abatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terdapat J abatan lainnya di lingkungan Kementerian
Hukum .
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara