Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai K elas J abatan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2021
tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 102 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1083 ) ,
dinyatakan tidak berlaku bagi P egawai kecuali ketentuan
Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C.
Istilah Terkait
Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
Hak Asasi ManusiaDisebut dalam Pasal 7Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara