Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Pusat JDIH Kemenpar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH Kemenpar menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, p enyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian ; b. pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs resmi Pusat JDIH N; c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemenpar; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan di pusat JDIH Kemenpar; e. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar di lingkungan Kementerian ; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengenai pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Kementerian; dan g. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemenpar kepada: 1. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan 2. Pusat JDIHN.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
InformasiDisebut dalam Pasal 6Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 6Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 6Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 6Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045