Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata. (2) Sertifikat Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PB terverifikasi. (3) Kewajiban kepemilikan Se rtifikat Standar Usaha Pariwisata seba g a i mana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi kegiatan u saha dengan tingkat R isiko menengah rendah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan . (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sertifikasi standar Usaha Pariwisata ditetapkan oleh Menteri. BAB III PELAKSANAAN PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA Bagian Kesatu Objek Pengawasan
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PariwisataDisebut dalam Pasal 5Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 5Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 5Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Perizinan Berusaha Berbasis RisikoDisebut dalam Pasal 5Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan,…
RisikoDisebut dalam Pasal 5Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
WisataDisebut dalam Pasal 5Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045