Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 6
(1) Pengawasan dilakukan kepada Pelaku Usaha Pariwisata yang telah memiliki PB bidang Pariwisata. (2) Objek Pengawasan Pelaku Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko rendah; b. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko menengah rendah; c. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko menengah tinggi; dan d. Usaha Pariwisata dengan tingkat Risiko tinggi . (3) Dalam pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman pelaksanaan Pengawasan PBBR yang memuat bobot kualitatif dan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata . Bagian Kedua Pembagian Kewenangan dalam Pengawasan
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
RisikoDisebut dalam Pasal 6Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
WisataDisebut dalam Pasal 6Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 6Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 6Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penilaian Kepatuhan Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 6Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha adalah istilah yang digunakan dalam hukum perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjelaskan aspek yang…
Usaha PariwisataDisebut dalam Pasal 6Usaha Pariwisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045