Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pembagian kewenangan dalam Pengawasan dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah p rovinsi , Pemerintah Daerah
- 6 - k abupaten/ k ota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengawasan PBBR sektor Pariwisata dilaksanakan oleh Menteri, terhadap: a. Usaha Pariwisata PMA yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara; dan b. Usaha Pariwisata PMDN dengan tingkat R isiko tinggi yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri dan investasi pada Kementeria n. (4) Perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata melaksanakan Pengawasan terhadap Usaha Pariwisata PMDN dengan tingkat R isiko menengah tinggi yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. (5) Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang P ariwisata melaksanakan Pengawasan terhadap Usaha Pariwisata PMDN dengan tingkat R isiko menengah rendah yang berlokasi di luar KEK, KPBPB, dan Otorita Ibu Kota Nusantara. (6) Unit kerja pelaksana pada Administrator KEK melaksanakan Pengawasan terhadap seluruh Usaha Pariwisata yang berlokasi di dalam KEK. (7) Unit kerja pelaksana pada Badan Pengusahaan KPBPB melaksanakan Pengawasan terhadap seluruh Usaha Pariwisata yang berlokasi di dalam KPBPB. (8) Unit kerja pelaksana Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan Pengawasan terhadap seluruh Usaha Pariwisata yang berlokasi di dalam Otorita Ibu Kota Nusantara. (9) Kementerian dapat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor Pariwisata yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara. Bagian Ke tig a Pelaksana Pengawasan
Istilah Terkait
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
WisataDisebut dalam Pasal 7Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 7Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KewenanganDisebut dalam Pasal 7Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PatenDisebut dalam Pasal 7Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 7Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 7Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PengusahaDisebut dalam Pasal 7Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045