Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Pelaksana Pengawasan PBBR terdiri atas : a. unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri dan investasi pada Kementerian; b. perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan; c. perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kepariwisataan; d. unit kerja pelaksana KEK yang membidangi perizinan dan/atau Pengawasan ;
- 7 - e. unit kerja pelaksana Badan Pengusahaan KPBPB yang membidangi perizinan dan/atau Pengawasan ; dan /atau f. unit kerja pelaksana pada Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi perizinan dan/atau Pengawasan . (2) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p elaksana Pengawasan berwenang: a. melakukan pemeriksaan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki lokasi usaha; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. mengambil sampel; h. memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, dan sarana prasarana pendukung; i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; da n j. menghentikan pelanggaran tertentu. (3) Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana Pengawasan memiliki kompetensi dan kapasitas pengawas serta mematuhi kode etik pelaksana Pengawasan . (4) Dalam pemenuhan kompetensi dan kapasitas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana Pengawasan harus telah dinyatakan lulus pendidikan dan/atau pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan pendidikan dan/atau pelatihan pengawas sektor Pariwisata. (5) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Kementerian , Pemerintah Daerah p rovinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangannya. (6) Pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai petunjuk teknis deputi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang industri dan investasi pada Kementerian (7) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlandaskan pada prinsip: a. integritas; b. profesional; dan c. responsif . (8) Prinsip integritas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) huruf a meliputi: a. jujur, bisa dipercaya, dan ikhlas; b. menjaga martabat dan tidak melakukan hal tercela; c. memiliki independensi; d. tidak melakukan hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ; dan e. mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme . (9) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) huruf b meliputi: a. kritis, cermat, dan terukur;
- 8 - b. menyelesaikan tugas secara tuntas dan bertanggung jawab sesuai prosedur dan ketentuan per at uran perundang - unda n gan; c. mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; dan d. senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang. (10) Prinsip responsif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) huruf c meliputi: a. proaktif , cepat tanggap, dan tepat sasaran; b. mampu bekerja dan berkomunikasi secara efisien dan efektif; dan c. mampu bekerja sama untuk peningkatan hasil yang lebih baik . Bagian Ke empat Batasan dalam Pengawasan
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PariwisataDisebut dalam Pasal 8Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PerizinanDisebut dalam Pasal 8Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
WisataDisebut dalam Pasal 8Wisata adalah istilah dalam hukum kepariwisataan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
AnakDisebut dalam Pasal 8Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 8Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KepariwisataanDisebut dalam Pasal 8Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin, yang muncul sebagai wujud kebutuhan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045