Pasal 106
Dalam melaksanak an tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105, Direktorat Industri Semen, Keramik, dan
Pengolahan Bahan Galian Nonlogam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta
pengumpulan data dan informasi pengembangan industri
semen, in dustri keramik, dan industri pengolahan bahan
galian nonlogam;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanama n
modal, fasilitas sektor industri , dan promosi, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
- 31 -
pada industri semen, industri keramik, dan industri
pengolahan bahan galian nonlogam;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana
pemanfaatan s umber daya alam bagi industri, penyediaan
bahan baku dan/atau bahan penolong industri,
pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan penin gkatan penggunaan produk dalam
negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0,
pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman
modal, fasilitas sektor industri , dan promosi, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri sem en, industri keramik, dan industri
pengolahan bahan galian nonlogam;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber
daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau,
pembinaan jasa industri, sert a pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pada industri
semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan
galian nonlogam;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan ind ustri hijau, pembinaan jasa industri, serta
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri
pada industri semen, industri keramik, dan industri
pengolahan bahan galian nonlogam;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang rencan a pemanfaatan sumber daya
alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau
bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri,
perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor
industri , dan promosi, serta pengawasan dan
pengendalian kegiatan usaha industri pa da industri
semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan
galian nonlogam; dan
g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah
tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Industri
Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian
Nonlogam.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 106Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 106Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Industri StrategisDisebut dalam Pasal 106Industri Strategis adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
InformasiDisebut dalam Pasal 106Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 106Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KearsipanDisebut dalam Pasal 106Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 106orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045