Pasal 114
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transp ortasi,
dan Elektronika mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
- 34 -
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber
daya alam bagi industri, pembin aan industri hijau dan industri
strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam
negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri logam, indus tri mesin,
industri alat transportasi dan maritim, serta industri
elektronika dan telematika.
Istilah Terkait
Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Industri StrategisDisebut dalam Pasal 114Industri Strategis adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Pembinaan StandardisasiDisebut dalam Pasal 114Pembinaan Standardisasi adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Produk Dalam NegeriDisebut dalam Pasal 114Produk Dalam Negeri adalah istilah dalam hukum perdagangan yang menjelaskan kegiatan perdagangan, barang, jasa, distribusi, pasar, ekspor, impor,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 114Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 114Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Teknologi IndustriDisebut dalam Pasal 114Teknologi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045