Pasal 116
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin,
Alat Transportasi, dan Elektronika;
b. Direktorat Industri Logam;
c. Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian;
d. Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat
Pertahanan ; dan
e. Direktorat Industri Elektronika dan Telematika.
Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika
Istilah Terkait
Industri Maritim adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
TahananDisebut dalam Pasal 116Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045