Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 192, Direktorat Akses Industri Internasional
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta
pengumpulan data dan informasi bidang pembukaa n
akses industri internasional, pembukaan kerja sama
teknik internasional di bidang industri, dan penanganan
hambatan industri dalam fora perjanjian kerja sama
ekonomi dan organisasi internasional;
b. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pem bukaan akses industri internasional, pembukaan
kerja sama teknik internasional di bidang industri, dan
penanganan hambatan industri dalam fora perjanjian
kerja sama ekonomi dan organisasi internasional;
c. koordinasi dan penyiapan pelaksanaan kebijakan di
bid ang pembukaan akses industri internasional,
pembukaan kerja sama teknik internasional di bidang
industri, dan penanganan hambatan industri dalam fora
perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi
internasional;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, da n
pelaporan di bidang pembukaan akses industri
internasional, pembukaan kerja sama teknik internasional
di bidang industri, dan penanganan hambatan industri
dalam fora perjanjian kerja sama ekonomi dan organisasi
internasional; dan
e. pelaksanaan urusan persu ratan, kearsipan, dan rumah
tangga, serta manajemen kinerja Direktorat Akses Industri
Internasional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 193Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 193Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KearsipanDisebut dalam Pasal 193Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 193orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 193Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 193Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 193Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045