Pasal 232
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 231, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
menyelenggaraka n fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan,
penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi
industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri,
penguatan industri hijau, dan penyusunan rekomendasi
kebijakan jasa industri;
b. pelaksanaa n koordinasi, perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri,
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, dan
penguatan industri hijau;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rekomendasi
kebijakan jasa industri;
d. pelaksanaan peman tauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perumusan, penerapan,
pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri,
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatan
industri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan
jasa industri;
e. pelaksa naan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 232Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 232Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
PelaporDisebut dalam Pasal 232orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 232Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 232Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 232Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Teknologi IndustriDisebut dalam Pasal 232Teknologi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045