Pasal 85
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan
industri 4.0, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi
industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam nege ri,
perencanaan dan pembinaan standardisasi industri,
pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kimia hulu, industri
kimia hilir, industri farmasi, industri semen, industri keramik,
dan industri pengel olaan bahan galian nonlogam, serta industri
tekstil, industri kulit, dan industri alas kaki.
- 24 -
Istilah Terkait
Industri Farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang berizin melakukan produksi dan penyaluran obat serta bahan obat, termasuk narkotika.…
Industri HijauDisebut dalam Pasal 85Industri Hijau adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Industri StrategisDisebut dalam Pasal 85Industri Strategis adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Pembinaan StandardisasiDisebut dalam Pasal 85Pembinaan Standardisasi adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 85Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Standardisasi IndustriDisebut dalam Pasal 85Standardisasi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Teknologi IndustriDisebut dalam Pasal 85Teknologi Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045