Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Survei Hidrografi adalah kegiatan pengukuran yang
terencana dan deskripsi fitur fisik samudra, laut, wilayah
pesisir, danau dan sungai, serta prediksi perubahannya
dari waktu ke waktu.
2. Pemetaan Hidrografi adalah proses penggambaran
informasi hidrografi menjadi peta laut Indonesia dan peta
tematik hidrograli lainnya.
3. Data Hidrografi adalah data yang dihasilkan dari
pengukuran dan penjelasan fitur fisik hasil kegiatan
Survei Hidrografi.
4. Data Mentah adalah Data Hidrografi yang diperoleh
langsung dari alat ukur.
5. Batimetri adalah gambaran kedalaman perairan dan
konfigurasi umum dari dasar perairan berdasarkan
analisis profil dari data kedalaman.
6. Peta Tematik Hidrografi Lainnya adalah peta yang
menggambarkan karakteristik atau fenomena kelautan
tertentu yang disusun untuk mendukung analisis teknis,
pengelolaan sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan
pertahanan.
7. Peta Laut Indonesia adalah sebuah peta yang didesain
khusus untuk memenuhi kepentingan navigasi
pelayaran yang menggambarkan konfigurasi garis pantai,
dasar laut, kedalaman air, bahaya navigasi, sarana bantu
navigasi, area lego jangkar, dan litur lainnya yang terkait
serta memiliki standar dan spesifikasi International
H g dr o g r aphic Org anization.
8. International Hgdrographic Organization adalah
organisasi antarpemerintah yang bekerja untuk
memastikan pelaksanaan survei dan pemetaan terhadap
semua laut, samudra, dan perairan yang dapat menjadi
media transportasi di dunia.
9. Pusat. . .
SK No 248757 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-3-
9. Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Pushidros
adalah pusat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di
bidang hidro-oseanografi yang berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan Kepala Staf Angkatan Laut serta
bertindak sebagai wakil resmi negara Indonesia di
International Hgdrographic Organization dan Komisi
Hidrografi Kawasan.
BAB II
PENYELENGGARAAN SURVEI HIDROGRAFI
Istilah Terkait
Survei Hidrografi adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KelautanTerkait Pasal 1Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PelayaranTerkait Pasal 1Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Peta TematikTerkait Pasal 1Peta Tematik adalah istilah dalam hukum informasi geospasial yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara