Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Kegiatan produksi terhadap publikasi nautika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit
berupa:
a. buku nautika dalam bentuk cetak dan elektronik;
dan
b. pemberitaan di bidang pelayaran dalam bentuk cetak
dan elektronik.
(2) Buku nautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a paling sedikit meliputi:
a. tabel pasang surut perairan Indonesia;
b. tabel arus pasang surut perairan Indonesia; dan
c. buku almanak nautika.
(3) Pemberitaan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. berita pelaut Indonesia;
b.kawat...
SK No 248752 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
b. kawat navigasi; dan
c. bentuk pemberitaan lainnya.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuDisebut dalam Pasal 19Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
PelayaranDisebut dalam Pasal 19Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara