Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembuatan Peta
Laut Indonesia dan Peta Tematik Hidrografi Lainnya dan
pembaruan Peta Laut Indonesia dan Peta Tematik
Hidrografi Lainnya yang sudah ada berdasarkan
perencanaan Pemetaan Hidrografi.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. pengumpulan data;
b. proses kartografi; dan
c. penetapan.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a merupakan kegiatan pengumpulan informasi
hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dan data dukung pembuatan peta terkait pelaksanaan
pemetaan yang terdapat pada kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, danlatau badan usaha.
(4) Proses kartografi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b merupakan kegiatan menerjemahkan data yang
menghasilkan Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik
Hidrografi Lainnya.
(5) Selain Peta Laut Indonesia atau Peta Tematik Hidrografi
Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (41 proses
kartografi juga dapat menghasilkan publikasi nautika
dan layanan jejaring hidrografi.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c
merupakan kegiatan menetapkan hasil proses kartograli
yang berupa Peta Laut Indonesia, PetaTematik Hidrografi
Lainnya, publikasi nautika, dan layanan jejaring
hidrografi.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Komandan Pushidros.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 13Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
InformasiDisebut dalam Pasal 13Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 13Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
PenetapanDisebut dalam Pasal 13Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peta TematikDisebut dalam Pasal 13Peta Tematik adalah istilah dalam hukum informasi geospasial yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara