☰Daftar Isi Regulasi24 Pasal
Naskah BerlakuMetadataStatus & RiwayatSumber Resmi
PORTAL REGULASIPERPRES
Tentang
Sedang dibacaPasal 10Pasal 10 dari 24
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE
Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
♛
Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →11Nomor
2026Tahun Terbit
24Total Pasal
—Total Dibaca
Cari hanya dalam regulasi ini.
POSISI BACAPasal 10 dari 24
42%
TEKS RESMI
Pasal 10
(1) Pemetaan Hidrografi diselenggarakan dengan tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
(2) Pemetaan
SK No 248748 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-7 -
(2) Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar dan
spesifikasi yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
International Hg drog raphic Org anization.
Pasal 1 1
Pemetaan Hidrografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dilaksanakan oleh Pushidros.
KAMUS HUKUM
Buka Kamus →Istilah Terkait
SMART CONNECTIONS
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Istilah Terkait1 dari 4 preview
Regulasi Terkait1 dari 4 preview
Pasal Terkait1 dari 4 preview
Putusan Terkait1 dari 1 preview
Artikel Terkait1 dari 4 preview
♛
Buka Semua Relasi Hukum dengan PremiumLihat seluruh rekomendasi, alasan hubungan hukum, dan jalur riset lintas Istilah, Regulasi, Pasal, Putusan, serta Artikel.
Buka Premium →SHARE
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara