Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
terdiri atas:
a. kelompok kerja pendidi ;
b. kelompok kerja ilmu pengetahuan;
c. kelompok kerja kebudayaan;
d. kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan
e. kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan
lingkungan strategis dalam pengembangan program
UNESCO.
(2) Kelompok. . .
SK No292lll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
-5-
(21 Kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan
lingkungan strategis dalam pengembangan program
UNESCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
ditetapkan oleh ketua setelah berkoordinasi dengan
pengarah.
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 11Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara