PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 31 Tahun 2026
Tentang
Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization
Sedang dibacaPasal 7Pasal 7 dari 21
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat
oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Aktifkan notifikasi untuk menerima berita terkini dan informasi penting langsung di perangkat Anda.
Hubungkan regulasi ini dengan pasal, istilah, putusan, dan catatan riset Anda dalam satu alur.