PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 6 Tahun 2025
Tentang
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Sedang dibacaPasal 11Pasal 11 dari 21
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
(1) Pengadaan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) berasal dari dalam negeri dan/atau
luar negeri.
(2) Pengadaan Pupuk Bersubsidi dari luar negeri dilakukan
dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat
kebutuhan Pupuk Bersubsidi.
(3) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat
menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator atas
usulan Menteri.
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.