Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 21
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
=IlFIIiTfl']
NEPUBLIK INDONESIA
-to-
[.g:ar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam kmbaran Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3O Januari 2025
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Januari 2O25
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2025 NOMOR 10
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
Istilah Terkait
Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 21Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 21Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 21Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045