Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
l2l
pada ayat (l) meliputi pengawasan terhadap sasaran
penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk,
jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga
eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai
(41 Pengawasan akuntabilitas keuangan terhadap Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasErn keuangan dan pembangunan.
(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5)
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VNI
KETENTUAN PERALIHAN
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 17Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KelautanDisebut dalam Pasal 17Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PenjualDisebut dalam Pasal 17Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 17Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 17Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045