Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/ atau organik,
bahan alami dan/ atau sintetis, organisme dan/ atau yang
telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur
hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
2. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan
penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk
kebutuhan Petani dan Pembudi Daya Ikan yang
dilaksanakan atas dasar progrErm Pemerintah di sektor
pertanian dan perikanan.
3. Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah perencanaan,
pengadaan, pembayaran, pengawasan,
,
evaluasi, dan pelaporan Pupuk Bersubsidi.
4 Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi
yang berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau luar
negerr.
5 Penyaluran adalah proses Pupuk
Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat
Petani dan Pembudi Daya Ikan sebagai konsumen alhir.
6. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan
dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani
di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan/ atau peternakan.
7. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air
tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut
Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk
dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk
meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Kelompok Pembudi Daya lkan yang selanjutnya disebut
Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang
pembudidayaan ikan sejenis minimal
1O (sepuluh) orang Pembudi Daya Ikan.
10.Titik...
REPUEUK INDONESIA
10. Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut
Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi
yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
11. Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang
selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha
milik negara berbentuk persero yang melakukan
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai
dengan ketentuan dalam perjanjian dan/ atau p€raturan
perundang-undangan.
12. Menteri Koordinator adalah menteri yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urus.rn
pemerintahan di bidang pertanian.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KonsumenTerkait Pasal 1Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
PanganTerkait Pasal 1Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Pembudi Daya IkanTerkait Pasal 1Pembudi Daya Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal,…
Pembudidayaan IkanTerkait Pasal 1Pembudidayaan Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
Peraturan PresidenTerkait Pasal 1Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045