Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(l) BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap
Penyaluran Pupuk Bersubsidi hingga ke Titik Serah.
(2) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
a.
b. Pokdalan;
c. pengecer; dan/atau
d. koperasi yang bergerak atau bidang usahanya
di bidang Penyaluran Pupuk.
(3) Penerima . . .
irkFFIIEIaN
K INDON
(3) Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c harus
memenuhi yang diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri.
(41 Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b harus
persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan.
(5) Gapoktan, Pokdakan, dan/atau pengecer bertanggung
jawab Pupuk Bersubsidi ke Petani dan
Pembudi Daya lkan.
Istilah Terkait
Pupuk adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 12Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
KoperasiDisebut dalam Pasal 12Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip Koperasi sekaligus…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerikananDisebut dalam Pasal 12Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 12Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 12Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045