PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025
Tentang
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Sedang dibacaPasal 10Pasal 10 dari 20
Sekretaris Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan
substantif dan administratif kepada Komite Digital Pemerintah.
