PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 83 Tahun 2025
Tentang
Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Sedang dibacaPasal 19Pasal 19 dari 20
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,
perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian
diselenggarakan oleh Komite Digital Pemerintah, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung percepatan transformasi digital
pemerintah.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
KearsipanDisebut dalam Pasal 19Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
PersDisebut dalam Pasal 19Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
