Pasal 6
(1) Wakil Ketua I melaksanalan tugas dan fungsi Komite
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi
Pelaksanaan Tata Kelola Pelaksanaan Pemerintah Digital
untuk koordinasi Proses Bisnis Digital, Layanan Digital, dan
Arsitektur Pemerintah Digital.
(2) Walil Ketua II melaksanakan tugas dan fungsi Komite
Digital Pemerintah dalam ruang lingkup Tata Kelola Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik yang meliputi
Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintah Digital untuk
Infrastruktur Digital, Aplikasi Digital, serta koordinasi Data
Digital dan Keamanan Siber.
(3) Pelaksanaan tugas Wakil Ketua sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
arahan dan petunjuk Ketua.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsitekDisebut dalam Pasal 6Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
RuangDisebut dalam Pasal 6Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
