Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1O, Sekretaris Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan
percepatan dan penyelarasan keterpaduan penerapan
agenda prioritas transformasi layanan digital pemerintah;
b. penyiapan perumusan rekomendasi strategi dan arah
kebijakan percepatan dan penyelarasan keterpaduan
penerapan agenda prioritas transformasi layanan digital
pemerintah;
c. penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan
penJrusunan rekomendasi penanganan isu percepatan dan
penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan percepatan
dan penyelarasan keterpaduan penerapan agenda prioritas
transformasi layanan digital pemerintah;
e. pelalsanaan dukungan administrasi Komite Digital
Pemerintah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua I
dan Wakil Ketua II.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 11orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 11Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
