Pasal 13
(l) Tim ke{a dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (4)
dikoordinasikan oleh Koordinator I dan Koordinator II.
(2) Tim kerja terdiri dari:
a. unsur organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara;
b. unsur organisasi pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi;
c. unsur organisasi pada kementerian/lembaga terkait;
dan/ atau
d. kelompok ahli.
(3) Kelompok ahli terdiri paling banyak 15 (lima belas) orang.
(4) Pembentukan, keanggotaan, rincian tugas, dan
pembidangan tugas tim kerja ditetapkan lebih lanjut oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara setelah disepakati bersama dengan
Wakil Ketua II.
(5) Honorarium untuk kelompok ahli ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 14. ..
tLf{{fililIl
K INDONES]A
Istilah Terkait
Sepakat adalah keadaan ketika para pihak menyatakan persetujuan bebas terhadap pokok perjanjian. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
AhliDisebut dalam Pasal 13orang yang memiliki keahlian khusus dan memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan atau keahliannya untuk membantu menjelaskan persoalan yang relevan…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 13Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PersDisebut dalam Pasal 13Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 13Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 13Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
