Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
-3 - PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA. SK No 257614 A
3. Ketentuan ...
(1) Pelaksanaan PIKoleh PT PLN(Persero)sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)dilakukan melalui:
a. Swakelola;dan
b. kerja sarna penyediaan tenaga listrik.
(2) Pelaksanaan PIKoleh PT PLN(Persero)melalui kerja
sarna penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan
badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
a. Anak Perusahaan PT PLN(Persero);atau
b. PPL.
(3) Dihapus.
Pasal4
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut:
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/ atau diawasi sendiri
oleh PT PLN(Persero).
9. Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan
tenaga listrik berupa badan usaha milik negara,
badan usaha milikdaerah, koperasi, dan swasta yang
bekerja sama dengan PTPLN(Persero).
10. Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber
energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi
terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi
tenaga listrik.
11. Anak Perusahaan PT PLN (Persero) adalah badan
usaha yang didirikan baik langsung darr/ atau tidak
langsung oleh PT PLN (Persero) dalam rangka
memenuhi kepentingan usaha PT PLN(Persero). -4 - PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA SK No 257613 A
4. Ketentuan ...
Pasa19
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sarna penyediaan
tenaga listrik dengan Anak Perusahaan PT PLN
(Persero) sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 4
ayat (2) huruf a dilakukan dalarn hal adanya kerja
sarna PT PLN(Persero)dengan badan usaha.
(2) Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak
Perusahaan PT PLN(Persero)yang saharnnya dimiliki
oleh PT PLN(Persero)paling kurang 51 % (lima puluh
satu persen) baik secara langsung dan/ atau melalui
Anak Perusahaan PT PLN(Persero)lainnya.
(2a) Dalam hal Anak Perusahaan PT PLN (Persero)
melaksanakan kerja sama dengan badan usaha
sebagairnana dimaksud pada ayat (1), kepernilikan
saham Anak Perusahaan PT PLN (Persero) sesuai
dengan kebutuhan, kernarnpuan, dan kesepakatan.
(3) Kerja sarna dengan badan usaha sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan
usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi
PT PLN(Persero)dalam PIKyang terdiri atas:
a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh
PT PLN(Persero);
b. rnemiliki ketersediaan energi yang akan
digunakan oleh PT PLN(Persero)dalam PIK;
c. alih teknologi;dan/ atau
d. peningkatan kemampuan produksi dalam
negeri.
(4) Dalam hal kerja sarna dengan badan usaha
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan badan usaha asing, diutamakan dengan
badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh
negara bersangkutan.
3. Ketentuan ayat (I), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 9 diubah
dan di antara ayat (2)dan ayat (3)disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2a),sehingga Pasa19 berbunyi sebagai berikut: - 5 - PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,K No 257612 A
Agar ...
Peraturan Presiden In! mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KetenagalistrikanDisebut dalam Pasal IKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal IPeraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Daerah OtonomDisebut dalam Pasal IDaerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
EnergiDisebut dalam Pasal IEnergi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. UU/17/2023 tentang Kesehatan
- 4. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 5. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah