Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah
Pabean Berupa Film Cerita Impor dan Penyer ahan Film
Cerita Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 405) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 2 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut
pada saat impor media Film Cerita Impor.
(3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu Nilai Lain.
(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
telah memperhitungkan nilai dari media Film
Cerita Impor.
(5) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yaitu berupa uang yang ditetapkan
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy
Film Cerita Impor.
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir
kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan Film Cerita Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Nilai
Lain.
(3) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar
Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yaitu berupa uang yang ditetapkan
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy
Film Cerita Impor.
(4) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipungut hanya sekali untuk setiap
copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya
dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita
Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha
Bioskop.
Pasal 6
Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 13 diubah,
dan Pasal 13 ayat (6) dihapus dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan
dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak
Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan
dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Vouc er
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42),
sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung
dengan cara mengalikan tarif PPN sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang Pajak
Pertambah an Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(2) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau
Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b
berupa nil ai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua
belas) dari nilai pembayaran yang ditagih oleh
Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau
Penyelenggara Distribusi.
(3) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh
Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada:
a. pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara
Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa nilai lain,
yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari
nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi
Tingkat Kedua kep ada Penyelenggara Distribusi
Tingkat Selanjutnya; atau
b. pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa
nilai lain sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor
Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena
Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean, dan
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean, yaitu
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Harga
Jual.
(4) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena
Pajak berupa Jasa penyelenggaraan layanan transaksi
pembayaran terkait dengan distribusi Token
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa
nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas)
dari:
a. komisi atau pendapatan administrasi; atau
b. selisih antara nilai nominal Token dan nilai yang
diminta, tidak termasuk pajak yang dapat berupa
pajak daerah yang dikenakan atas penerangan
jalan dan bea meterai,
atas penjualan Token.
(5) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena
Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), jasa
penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait
dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), atau jasa penyelenggaraan
program loyalitas dan penghargaan pelanggan
( consumer loyalty / reward program ) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa:
a. nilai lain, yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua
belas) dari:
1. komisi atau imbalan yang diterima dalam hal
penyerahannya didasari pada pemberian
komisi atau imbalan; atau
2. selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang
dibayar atas penjualan Voucer dalam hal
penyerahannya tidak didasari pada
pemberian komisi atau imbalan; atau
b. dihapus.
(6) Dihapus.
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran,
Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1316) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung
dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM
dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
mengenai perlakuan PPN atas impor Barang Kena
Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan
Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Paja k
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean .
(2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipungut dan disetor dengan
besaran tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan.
(3) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa barang dan/atau bahan baku dari
luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan
pengolahan di KPBPB berupa nilai lain, yaitu
sebesar:
a. nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang kepabeanan
dan cukai untuk pemasukan Barang Kena
Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean,
tidak termasuk PPN dan PPnBM yang
dipungut menurut Undang - Undang PPN,
dalam hal barang dan/atau bahan baku
dimaksud merupakan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan; atau
b. 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai
berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan bea masuk ditambah pungutan
berdasarkan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang kepabeanan
dan cukai untuk pemasukan Barang Kena
Pajak berwujud dari luar Daerah P abean,
tidak termasuk PPN dan PPnBM yang
dipungut menurut Undang - Undang PPN,
dalam hal barang dan/atau bahan baku
dimaksud bukan merupakan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan.
(4) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa barang dan/atau bahan baku dari
TLDDP, TPB, atau KEK yang tanpa dilakukan
pengolahan di KPBPB berupa:
a. harga jual; atau
b. nilai lain,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(5) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang
Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa barang hasil produksi di KPBPB
berupa:
a. harga jual; atau
b. nilai lain,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(6) Saat terutang PPN atau PPN dan PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pada
saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari
KPBPB.
(7) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak
berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yaitu penyerahan hasil tembakau.
(8) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib
dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang
menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada
pembeli.
(9) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak
berwujud yang dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yaitu
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh
Pengusaha di KPBPB kepada pemungut PPN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undan gan di bidang perpajakan.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Dalam hal sampai dengan jangka waktu tertentu
Pengusaha di KPBPB tidak memasukkan kembali
Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf c ke KPBPB, pengeluaran Barang
Kena Pajak berwujud tersebut merupakan
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh
Pengusaha di KPBPB yang dikenai PPN atau PPN
dan PPnBM.
(2) Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atau PPN dan
PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa nilai lain, yaitu sebesar:
a. harga pasar wajar, dalam hal Barang Kena
Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan; atau
b. 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar
wajar, dalam hal Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang perpajakan.
(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang
menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud.
(4) Dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPN
atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak
berwujud yang mendapatkan fasilitas PPN atau
PPN dan PPnBM tidak dipungut atau dibebaskan
dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(5) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf a disetor melalui bank atau pos persepsi,
dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan
oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang kepabeanan.
(6) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas
penyerahan Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf b dan huruf c disetor melalui kantor pos,
bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang
ditunjuk oleh Menteri, dengan men ggunakan SSP
yang kode billing - nya diterbitkan melalui sistem
billing Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Pembuatan kode billing melalui sistem billing
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB
dengan mengakses sistem penerbitan kode billing
yang disediakan oleh SINSW yang terhubung
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(8) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib
Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok
Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang
menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud;
b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu
dua satu satu) dan kode jenis setoran 122
(satu dua dua) dalam hal pembayaran
menggunakan SSP, atau kode akun pajak
411211 (empat satu satu dua satu satu)
dalam hal pembayaran menggunakan kode
billing yang diterbitkan oleh sistem billing
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengusaha di KPBPB.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3),
Pengusaha di KPBPB tidak mengeluarkan kembali
Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dari
KPBPB, pemasukan Barang Kena Pajak berwujud
ke KPBPB dari TLDDP merupakan perolehan
Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di
KPBPB yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
(2) Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atau PPN dan
PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa nilai lain, yaitu sebesar:
a. harga pasar wajar, dalam hal Barang Kena
Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan; atau
b. 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar
wajar, dalam hal Barang Kena Pajak berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan di bidang perpajakan.
(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor
oleh Pengusaha di KPBPB yang memperoleh
Barang Kena Pajak berwujud melalui kantor pos,
bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang
ditunjuk oleh Menteri, dengan men ggunakan SSP
yang kode billing - nya diterbitkan melalui sistem
billing Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Pembuatan kode billing melalui sistem billing
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB
dengan mengakses sistem penerbitan kode billing
yang disediakan oleh SINSW yang terhubung
dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dikecualikan dari kewajiban pelunasan PPN atau
PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak
berwujud yang mendapatkan fasilitas PPN atau
PPN dan PPnBM tidak dipungut atau dibebaskan
dari pengenaan PPN atau PPN dan PP nBM sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(6) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib
Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok
Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang
memperoleh Barang Kena Pajak berwujud;
b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu
dua satu satu);
c. kode jenis setoran 122 (satu dua dua); dan
d. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Pengusaha di KPBPB.
Pasal 8
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (1a) dan ayat (1b) dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362),
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a dihitung dengan formula:
(11/12) x x Harga Jual Eceran
(100+(11/12) x t)
(1a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(1b) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol
koma delapan dua lima) dari Harga Jual Eceran.
(2) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG
Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi
menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1b) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak t erpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) huruf b Pasal 4 diubah, dan
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (1a), serta Pasal 4 ayat (2) huruf a dihapus dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil
Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 363), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dihitung dengan formula:
100 Harga Jual Eceran
(11/12) x x
(100+(11/12) x t) Hasil Tembakau
(1a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Berdasarkan tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Hasil Tembakau terutang berdasarkan
pembulatan di hitung sebesar:
a. dihapus; dan
b. 9,9% (sembilan koma sembilan persen) dikali
Harga Jual Eceran Hasil Tembakau.
(3) Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil
Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, di antara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (4a) , dan di antara ayat (5) dan
ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 366), sehingga Pasal 4
be rbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif
Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) menggunakan Nilai Lain.
(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan
subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf a dihitung dengan formula:
jumlah pembayaran
(11/12) x x subsidi termasuk Pajak
(100+(11/12) x t)
Pertambahan Nilai
a
(3a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol
koma delapan dua lima) dari jumlah pembayaran
subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai .
(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas
bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak
mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula:
100 harga eceran
(11/12) x x
(100+(11/12) x t) tertinggi
(4a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol
koma delapan dua lima) dari harga eceran tertinggi .
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang
diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
( 5 a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai
yang berlaku.
(6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli
oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam
kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perd agangan.
Pasal 11
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam
Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 769) diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
yang dilakukan oleh:
a. Anggota kepada KSO; dan
b. KSO kepada Pelanggan,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yaitu pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena
Paja k dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada
Pelanggan.
(3) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Anggota kepada
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
menggunakan nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua
belas) dari nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap
Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama
dan/atau dokumen kesepakatan.
(4) Besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci
berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota.
(5) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada
Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b menggunakan dasar pengenaan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajak an.
(6) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, KSO yang merupakan Pengusaha Kena Pajak
wajib membuat Faktur Pajak kepada Pelanggan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan.
(7) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, Anggota yang merupakan Pengusaha Kena
Pajak wajib membuat Faktur Pajak paling lambat pada
saat KSO membuat Faktur Pajak atas penyerahan
kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6).
(8) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
daerah pabean di dalam daerah pabean, dapat
dikreditkan oleh Anggota atau KSO sepanjang
memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan di bidang perpajakan.
(9) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang termasuk dalam jenis Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah dikenai Pajak Penjualan
atas Barang Mewah 1 (satu) kali pada saat penyerahan
dari KSO kepada Pelanggan.
(10) KSO dan tiap Anggota wajib menyetorkan dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan di bidang perpajakan.
(11) Contoh perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah bagi KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini .
Pasal 12
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain
untuk Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 yang telah disesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB III
BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 13
Untuk menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu
Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Menteri ini mengubah,
menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru
beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 364);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Kendaraan Bermotor Bekas (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 365);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa
Kena Pajak Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 371);
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023
tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli
Agunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 333);
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023
tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak
Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas
Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau
Batu Lainnya yang Seje nis, serta Jasa yang terkait
dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan
yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau
Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis,
yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan,
Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pen gusaha Emas
Batangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 358); dan
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024
tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka
Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
771).
Pasal 14
Ketentuan ayat (1) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 362) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan:
a. pada titik serah Agen sebesar:
1. dihapus ; dan
2. 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu
koma satu),
dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan
Harga Jual Eceran; dan
b. pada titik serah Pangkalan sebesar:
1. dihapus ; dan
2. 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu
koma satu),
dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan
Harga Jual Agen.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pada:
a. titik serah Agen, diperoleh dari hasil perkalian
formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih
lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual
Eceran; dan
b. titik serah Pangkalan, diperoleh dari hasil
perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu
berupa selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan
dan Harga Jual Agen.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah
Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual
Agen dan Harga Jual Eceran.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah
Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara
Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
(5) Ketentuan mengenai contoh penghitungan besaran
tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak
disubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisah kan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (3) dihapus, serta
ayat (1) huruf b dan ayat (2) Pasal 3 diubah dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian
Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 364), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. dihapus ; dan
b. 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh
persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambaha n Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(3) Dihapus.
Pasal 16
Ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf a dan ayat (7) dihapus serta
ayat (5) huruf b dan ayat (6) Pasal 2 diubah dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
Bekas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
365), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha
dikenai Pajak Pertambahan Nilai .
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas
wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan kendaraan
bermotor bekas dengan besaran tertentu.
(3) P engusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan pedagang yang melakukan penyerahan
kendaraan bermotor bekas.
(4) Penyerahan kendaraan bermotor bekas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan penyerahan
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 16D Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(5) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sebesar:
a. dihapus ; dan
b. 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual.
(6) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh
persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(7) Dihapus.
Pasal 17
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 371) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
a. huruf a, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali
11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan Penggantian;
b. huruf b, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali
11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana
ang kutan, dan akomodasi;
c. huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali
11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah
yan g seharusnya ditagih;
d. huruf d, yaitu sebesar:
1. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Harga Jual paket
penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam
hal tagihan dirinci antara tagihan paket
penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan
dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke
tempat lain; atau
2. 5% (lima persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket
penyelenggaraan perjalanan, dalam hal tagihan
tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan
perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket
penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; dan
e. huruf e, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali
11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan Harga Jual voucer.
Pasal 18
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada
Pembeli Agunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 333) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan Agunan yang diambil alih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipungut, disetor, dan
dilaporkan oleh Kreditur.
(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat
penerimaan pembayaran oleh Kreditur dari Pembeli
Agunan atas penyerahan Agunan.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor dengan
besaran tertentu.
(4) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dikali 11/12
(sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b
Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai dika likan
dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual
Agunan.
Pasal 19
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau
Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas
Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/at au Batu
Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas
Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata
dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh
Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan,
dan/atau Pengusaha Emas Batangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 358) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 14
diubah serta ketentuan Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9)
dihapus sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pengusaha Kena Pajak:
a. Pabrikan Emas Perhiasan; dan
b. Pedagang Emas Perhiasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa
penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/atau batu permata dan/atau batu
lainnya yang sejenis , wajib memungut dan
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan Emas Perhiasan
dan/atau jasa yang terkait dengan Emas
Perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu
permata dan/atau batu lainnya yang sejenis,
dengan besaran tertentu.
(2) Penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. penyerahan Emas Perhiasan hasil produksi
dari Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan kepada Pengusaha Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan, yang
spesifikasi, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu
untuk Emas Perhiasan tersebut baik sebagian
maupun seluruhnya disediakan atau
diserahkan oleh Pengusaha Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan; dan
b. penyerahan bahan baku berupa Emas
Perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan Emas Perhiasan atau Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan yang
memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan, yang dimaksudkan untuk
Menghasilkan Emas Perhiasan.
(3) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan
oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a yaitu sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
hasil produksi sendiri kepada:
1. Pabrikan Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
2. Pedagang Emas Perhiasan,
atau
b. 15 % ( lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
hasil produksi sendiri kepada Konsumen
Akhir.
(4) Besaran tertentu atas penyerahan Emas Perhiasan
oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas
Perhiasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b yaitu sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
2. Konsumen Akhir,
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan memiliki Faktur Pajak atas
perolehan Emas Perhiasan dimaksud
dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
b. 15% (lima belas persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga
Jual, untuk penyerahan Emas Perhiasan
kepada:
1. Pedagang Emas Perhiasan lainnya;
dan/atau
2. Konsumen Akhir,
dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak
atas perolehan Emas Perhiasan dimaksud
dan/atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak atas impor Emas Perhiasan dimaksud;
atau
c. 0% (nol persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan Harga Jual, untuk
penyerahan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan.
(5) Besaran tertentu atas penyerahan jasa yang
terkait dengan Emas Perhiasan, emas batangan,
perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas, dan/atau batu permata dan/atau batu
lainnya yang sejenis oleh Pengusaha Kena Pajak
Pabrikan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan Pengusaha Kena Pajak
Pedagang Emas Perhiasan sebagai mana dimaksud
pada ayat (1) huruf b yaitu sebesar 10% (sepuluh
persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari
tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang - Undang
Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan
Penggantian.
(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dan huruf b yaitu Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 ayat (5) Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(7) Dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yaitu
dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak yang
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13 a yat (6) Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas
Perhiasan dan Pengusaha Kena Pajak Pedagang
Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 4 ayat (1) juga melakukan penyerahan:
a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas; dan/atau
b. batu permata dan/atau batu lainnya yang
sejenis ,
Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib memungut
dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan perhiasan yang bahan
seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu
permata dan/atau batu lainnya yang sejenis
dimaksud, dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dikali
11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
dilakukan dalam hal:
a. perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari
emas; dan/atau
b. batu permata dan/atau batu lainnya yang
sejenis,
diserahkan sebagai bahan baku dari Pengusaha
Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan dan
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Emas Perhiasan
yang memesan Emas Perhiasan kepada Pabrikan
Emas Perhiasan yang dimaksudkan untuk
Menghasilkan Emas Perhiasan.
Pasal 20
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam
Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 313 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 313
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1)
dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
b. 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan
dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
diterima oleh perusahaan pialang asuransi
atau perusahaan pialang reasuransi.
(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum
dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan
lainnya.
(5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau
imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah
kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan
komisi atau imbalan Agen Asuransi di baw ah
manajemennya.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 324
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan
disetor oleh orang pribadi atau Badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri dengan
besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua
puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas)
dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang -
Undang Pajak Pertambahan N ilai dikalikan dengan
dasar pengenaan pajak.
(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan untuk setiap Masa
Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak
termasuk biaya perolehan ta nah.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 343 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 343
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a
dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar :
a. 1% (satu persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset
Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagang an
Melalui Sistem Elektronik merupakan
Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
b. 2% (dua persen) dikali 11/12 (sebelas per dua
belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang - Undang Pajak Pertambahan
Nilai dikalikan dengan nilai transaksi Aset
Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdaganga n
Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan
Pedagang Fisik Aset Kripto.
(3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yaitu:
a. nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset
Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto
merupakan jual beli Aset Kripto
menggunakan mata uang fiat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 341 ayat (2) huruf a;
b. nilai masing - masing Aset Kripto yang
diserahkan oleh para pihak yang
bertransaksi, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset
Kripto merupakan tukar - menukar Aset Kripto
dengan Aset Kripto lainnya (swap)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341
ayat (2) huruf b; atau
c. nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer)
ke akun pihak lain, dalam hal transaksi
merupakan tukar - menukar Aset Kripto
dengan barang selain Aset Kripto dan/atau
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341
ayat (2) huruf c.
(4) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan
dalam rangka jual beli Aset Kripto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 342 ayat (2) huruf a dengan
menggunakan selain mata uang rupiah, nilai
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebesar nilai konversi ke dal am mata uang rupiah
berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri
yang berlaku pada saat pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai.
(5) Dalam hal penyerahan Aset Kripto dilakukan
dalam rangka tukar - menukar Aset Kripto dengan
Aset Kripto lainnya (swap) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 342 ayat (2) huruf b atau pemindahan
(transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam P asal 342 ayat (2)
huruf c, nilai transaksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sebesar nilai konversi Aset Kripto ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan:
a. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka
yang menyelenggarakan perdagangan Aset
Kripto; atau
b. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem
Elektronik,
yang diterapkan secara konsisten.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 354 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 354
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1)
dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai dika likan dengan nilai berupa
uang atas Aset Kripto yang diterima oleh
Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang
diterima dari sistem Aset Kripto ( block reward ).
(3) Dalam hal imbalan yang diterima oleh Penambang
Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto
sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau
jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto
( mining pool ) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
a. mata uang fiat selain mata uang rupiah, mata
uang fiat tersebut dikonversikan ke dalam
mata uang rupiah berdasarkan kurs yang
ditetapkan oleh Menteri; atau
b. Aset Kripto, Aset Kripto tersebut
dikonversikan ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan:
1. nilai yang ditetapkan oleh bursa
berjangka yang menyelenggarakan
perdagangan Aset Kripto; atau
2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh
Penambang Aset Kripto,
yang diterapkan secara konsisten.
Pasal 21
Contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dengan
menggunakan besaran tertentu untuk Peraturan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 3 yang
telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa
Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana
diatur dalam Pasal 8A ayat ( 1) Undang - Undang
Pajak Pertambahan Nilai, selain nilai lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor
Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena
Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar
Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean di Dalam Daerah Pabean ; atau
2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan
besaran tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 9A ayat (1) Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai,
yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai
dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini; dan
b. pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas:
1. penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa
Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di
dalam daerah pabean yang menggunakan Dasar
Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana
diatur dalam Pasal 8A ayat ( 1) Undang - Undang
Pajak Pertambahan Nilai; atau
2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang menggunakan
besaran tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 9A ayat (1) Undang - Undang Pajak
Pertambahan Nilai,
yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2025,
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 13.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 202 5
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI Ditandatangani secara elektronik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA ,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Istilah Terkait
Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 5Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Uraian ini…
Bea MeteraiDisebut dalam Pasal 5Bea Meterai adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 5Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
Daerah PabeanDisebut dalam Pasal 5Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia tertentu yang menjadi ruang berlakunya ketentuan kepabeanan termasuk kawasan yang ditetapkan undang-undang.…
FilmDisebut dalam Pasal 5Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
Film CeritaDisebut dalam Pasal 5Film Cerita adalah istilah yang digunakan dalam hukum perfilman untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha…
Harga JualDisebut dalam Pasal 5Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045