Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
Ketentuan dalam huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf h,
dan huruf i Pasal 2 diubah, Pasal 2 huruf e dan huruf g
dihapus, dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf n,
huruf o, dan huruf p dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 75/PMK.03/2010 tentang N ilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 158) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010
tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950 ),
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
sebagai berikut:
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua
belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma - cuma Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yaitu sebesar 11/12 (sebelas
per dua belas) dari Harga Jual atau Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
c. dihapus;
d. untuk penyerahan film cerita yaitu sebesar 11/12
(sebelas per dua belas) dari perkiraan hasil rata - rata per
judul film;
e. dihapus;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, yaitu sebesar 11/12 (sebelas
per dua belas) dari harga pasar wajar;
g. dihapus;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui
pedagang perantara yaitu sebesar 11/12 (sebelas per
dua belas) dari harga yang disepakati antara pedagang
perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru
lelang yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari
harga lelang;
j. dihapus;
k. dihapus;
l. dihapus;
m. dihapus;
n. untuk pemberian cuma - cuma Barang Kena Pajak
berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua
belas) dari harga pasar wajar;
o. untuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang:
1. tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria jasa
penyediaan tenaga kerja yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di
bidang perpajakan; dan
2. tagihannya dirinci dalam Faktur Pajak dengan
memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa
penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh
pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh
tenaga kerja,
yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari seluruh
tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan
tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk
imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
p. untuk penyerahan jasa di bidang periklanan yang
terkait dengan penyiaran yang tidak bersifat iklan oleh
perusahaan periklanan, production house , atau pihak
lainnya, yang:
1. diserahkan kepada pemasang pesan, yaitu
pemerintah atau pemerintah dan badan usaha;
dan
2. tagihannya dirinci antara tagihan atas penyerahan
jasa di bidang periklanan dan tagihan atas jasa
penyiaran yang tidak bersifat iklan,
yaitu sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari
seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta
atas penyerahan jasa di bidang periklanan, tidak
termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak
bersifat iklan.
Istilah Terkait
Pajak Pertambahan Nilai adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 4Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Barang Kena PajakDisebut dalam Pasal 4Barang Kena Pajak adalah barang berwujud atau tidak berwujud yang menurut undang-undang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Uraian ini…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 4Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
FakturDisebut dalam Pasal 4Faktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Faktur PajakDisebut dalam Pasal 4Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan atau transaksi yang dikenai PPN.…
FilmDisebut dalam Pasal 4Film adalah istilah dalam hukum perfilman yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha perfilman,…
Film CeritaDisebut dalam Pasal 4Film Cerita adalah istilah yang digunakan dalam hukum perfilman untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan kegiatan perfilman, usaha…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045