Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan
Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan (Ber ita Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1082), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka
139, angka 140, dan angka 141, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan Anggaran adalah serangkaian proses
penganggaran meliputi tinjau ulang Angka Dasar,
penyiapan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran,
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, penelitian
dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran, penelaah an
Rencana Kerja dan Anggaran, penyusunan dan
pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta
perubahan anggaran dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat
RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang
mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita
Ibu Kota Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran
bendahara umum negara.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
yang selanjut nya disingkat RKA - K/L adalah dokumen
rencana keuangan tahunan yang memuat rincian
kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing -
masing kementerian negara/lembaga, yang disusun
menurut bagian anggaran kementerian negara/
lembaga.
4. Rencana Kerja dan Angg aran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat RKA - BUN adalah dokumen
rencana keuangan tahunan dari bendahara umum
negara yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan
target kinerja dari pembantu pengguna anggaran
bendahara umum negara, yang disusun menurut
bagian anggaran bendahara umum negara.
5. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari
suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan
kuantitas dan kualitas terukur.
6. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan se laku pengelola fiskal ( chief financial
officer ) yang digunakan sebagai acuan perhitungan
kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA dan
pelaksanaan anggaran.
- 4 -
7. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran negara
menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga
dan b endahara umum negara dalam menjalankan
fungsi belanja Pemerintah Pusat, transfer ke daerah,
dan pembiayaan.
8. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran
yang menampung belanja Pemerintah Pusat yang pagu
angga rannya dialokasikan pada kementerian
negara/lembaga.
9. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran
kementerian negara/lembaga.
10. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat
yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer
ke daerah.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerin tahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
12. Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai dengan struktur organisasi kementerian
negara/lembaga dan bendahara umum negara.
13. Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan alokasi
sesuai f ungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk
mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
keuangan negara.
14. Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan
Belanja Negara berdasarkan jenis belanja dan t ransfer
ke daerah.
15. Klasifikasi Pembiayaan adalah pengelompokkan
pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis
pengeluaran pembiayaan.
16. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai,
baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus
dibayarkan kepada pegawai pe merintah dalam maupun
luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri
sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah
yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam
rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi
pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan
yang berkaitan dengan pembentukan modal.
17. Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk
menampung pembelian barang dan jasa yang habis
pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang
dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta
pengadaan barang yang dimaksudkan untuk
diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja
perjalanan.
18. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam
rangka memperoleh atau menambah aset tetap
- 5 -
dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis
lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan)
serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset
tetap atau aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.
19. Belanja Bantuan Sosial adalah pengeluaran b erupa
transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh
Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak
mampu guna melindungi masyarakat dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan
kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan
masyarakat.
20. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah, badan usaha milik
negara, lembaga, pemerintah asing, lembaga asing,
dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali
dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
21. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
22. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara .
23. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran kementerian negara/lembaga.
24. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit
eselon I di lingkungan Kem enterian Keuangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung
jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari
Bagian Anggaran BUN.
25. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA
untuk melaksa nakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
26. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
27. Lem baga adalah organisasi nonkementerian negara dan
instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang -
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
atau peraturan perundang - undangan lainnya.
28. Direktorat Angg aran Bidang adalah unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang terdiri
dari Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman, Direktorat Anggaran Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan/atau
Direktorat Anggaran Bidang Polit ik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara.
29. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah
unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit
organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan
- 6 -
kegiatan Kementerian/Lembag a dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
30. Satuan Kerja Bagian Anggaran BUN yang selanjutnya
disebut Satker BUN adalah unit organisasi lini BUN
yang melaksanakan kegiatan BUN dan memiliki
kewenangan dan tanggung jawab penggunaan angg aran
BUN.
31. Program RKA - K/L dan RKA - BUN yang selanjutnya
disebut Program adalah penjabaran kebijakan beserta
rencana penerapannya yang dimiliki
Kementerian/Lembaga dan BUN untuk mengatasi
suatu masalah strategis dalam mencapai hasil ( outcome )
tertentu sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan fungsi BUN dimaksud serta
visi dan misi Presiden.
32. Kegiatan RKA - K/L dan RKA - BUN yang selanjutnya
disebut Kegiatan adalah suatu aktivitas yang
dilaksanakan untuk menghasilkan keluaran dalam
mendukung terwujudn ya sasaran Program.
33. Keluaran adalah barang atau jasa yang merupakan
hasil akhir dari pelaksanaan Kegiatan dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
nasional.
34. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat
KRO adalah kumpulan atas rincian output yang disusun
dengan mengelompokkan muatan rincian output yang
sejenis atau serumpun berdasarkan
sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis.
35. Rincian Output yan g selanjutnya disingkat RO
merupakan Keluaran riil yang dihasilkan oleh unit kerja
Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu tertentu
serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit
kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran
Kegiatan yang tel ah ditetapkan.
36. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola,
dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan
guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau
monitoring dan evaluasi anggaran yang mer upakan
bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
37. Belanja Berkualitas adalah belanja yang direncanakan
dan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas,
prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
38. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/
Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah
Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat
atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan
pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
39. Pinjaman Luar Neger i yang selanjutnya disingkat PLN
adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh
Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang
diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
- 7 -
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar
kembali dengan pers yaratan tertentu.
40. Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PDN
adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh
dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar
kembali dengan persyaratan tertentu sesuai dengan
masa berlakunya.
41. Hibah Peme rintah yang selanjutnya disebut Hibah
adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa,
devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau
surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang
tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam
neg eri atau luar negeri.
42. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya
disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik da lam mata uang
rupiah maupun valuta asing.
43. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang - undangan,
yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme APBN.
44. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat
RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan
Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau
hibah luar negeri.
45. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang
selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di
baw ah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
46. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU
adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaa n barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas.
47. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/
Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
yang selan jutnya disebut Renja K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
48. Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi
Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam
rangka untuk pem enuhan kewajiban Pemerintah yang
penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
- 8 -
49. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD
adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan
bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan
disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah
dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
50. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan
tujuan untuk mendanai program, ke giatan, dan/atau
kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan
membantu operasionalisasi layanan publik, yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.
51. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut
DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan
untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana
dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka
mencapai prioritas nasional, mempercepat
pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan
layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan
perekonomian daera h.
52. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut
DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk
membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang
penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah .
53. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian dan
penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan dan menyejahterakan
masyarakat.
54. Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil
Pemerin tah Pusat yang selanjutnya disebut
Dekonsentrasi Kepada GWPP adalah pelimpahan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.
55. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang
selanjutnya di singkat GWPP adalah penyelenggara
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas
dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas
dan wewenang GWPP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang - undangan.
56. Tugas Pembant uan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pe merintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
57. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
Pemerintah kepada perseorangan, kelompok
masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
- 9 -
58. Pegawai Aparat ur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
la innya dan digaji berdasarkan peraturan perundang -
undangan.
59. Standar Biaya Masukan yang selanjutnya disingkat
SBM adalah standar biaya yang digunakan sebagai
masukan ( input ) untuk menyusun rincian biaya dalam
suatu Keluaran.
60. Standar Biaya Keluaran yang selan jutnya disingkat SBK
adalah indeks biaya yang ditetapkan untuk
menghasilkan 1 (satu) volume keluaran.
61. Standar Struktur Biaya yang selanjutnya disingkat SSB
adalah batasan besaran atau persentase komposisi
biaya dalam 1 (satu) Keluaran.
62. Non - Aparatur Sipil N egara yang selanjutnya disebut
Non - ASN adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan
fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang
berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah
berdasarkan surat keputusan /perjanjian kerja/kontrak
kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari
APBN.
63. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang selanjutnya
disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan
penganggaran yang berisi program, kegiatan, target
kinerja, dan anggaran suatu BLU.
64. Standar Biaya Keluaran Umum yang selanjutnya
disingkat SBKU adalah SBK yang berlaku untuk
beberapa/seluruh Kementerian/Lembaga.
65. Standar Biaya Keluaran Khusus yang selanjutnya
disingkat SBKK adalah SBK yang berlaku untuk 1 (satu)
Kementerian/Lemb aga.
66. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan
pemerintahan dan/atau prioritas pembangunan sesuai
dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya
mencerminkan bidang urusan tertentu dalam
pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
Kementerian/Lembaga, berisi sat u atau beberapa
program untuk mencapai sasaran strategis
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
dengan indikator kinerja yang terukur.
67. Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan
Program dan Kegiatan yang telah disetujui dan menjadi
dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
68. Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari
Kegiatan - Kegiatan yang berulang dan/atau Kegiatan -
Kegiatan tahun jamak berdasark an kebijakan yang
telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan pagu
indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
- 10 -
69. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Renstra K/L adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5
(lima) tahun.
70. Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Indikatif K/L adalah indikasi pagu
anggaran yang akan dialokasikan kepada
Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam
penyusunan Renja K/L.
71. Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya
disebut Pagu Anggaran K/L adalah batas tertinggi
anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/
Lembaga untuk penyusunan RKA - K/L.
72. Kerangka Anggaran Jangka Menengah yang selanjutnya
disingkat KAJM adalah rencana APBN jangka menengah
yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan
pembiayaan untuk menjaga kesinambungan dan
disiplin fiskal Pemerintah.
73. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun.
74. Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L adalah batas
tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan
kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil
pembahasan rancangan APBN yang dituangkan dalam
hasi l kesepakatan pembahasan rancangan APBN antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
75. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran
yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran
dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.
76. DIPA Petikan adalah DIPA per Satker yang dicetak
secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai
informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana
penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan
catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam
pelaksanaan kegiatan Satker.
77. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya
disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian
rencana kerja dan biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan, disusun oleh KPA seb agai
penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
78. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya
disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh
BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang
ditetapkan.
79. Pagu Indi katif Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Indikatif BUN adalah indikasi
dana yang akan dialokasikan untuk memenuhi
kebutuhan BUN.
- 11 -
80. Pagu Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Pagu Anggaran BUN adalah batas
tertinggi anggara n yang dialokasikan kepada BUN
sebagai dasar penyusunan RKA - BUN.
81. Alokasi Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut Alokasi Anggaran BUN adalah batas
tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan
kepada Menteri Keuangan sebagai BUN berdasar kan
hasil pembahasan rancangan APBN yang dituangkan
dalam hasil kesepakatan pembahasan rancangan APBN
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
82. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat
pada Satker dari masing - masing PPA BUN baik di
kantor pusat maupun kantor daerah atau Satker di
Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan
dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran
yang berasal dari BA BUN.
83. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker
BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN
yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang
berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan
dalam rangka pemenuhan kewaj iban Pemerintah Pusat
dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
84. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA
BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian
Keuangan yang bertanggung jawab atas prog ram BA
BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian
pelaksanaan anggaran BUN.
85. Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
DHP RKA - BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA -
BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit
organisasi, fungsi, dan Program yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Anggaran.
86. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN a dalah
dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA
BUN.
87. Tunggakan adalah tagihan atas pekerjaan/penugasan
yang telah diselesaikan dan telah tersedia alokasi
anggarannya tetapi belum dibayarkan sampai dengan
berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
88. Sura t Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja
Antarsubbagian Anggaran pada Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat
SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja
antarsubbagian anggara n pada BA BUN untuk suatu
kegiatan.
- 12 -
89. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran
yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen
alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu
kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran
belanjanya dari BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
90. Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara yang selanjutnya disebut Mitra PPA BUN adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
l ingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas
sebagai mitra penganggaran PPA BUN.
91. Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan
pengutamaan penggunaan anggaran yang disesuaikan
secara otomatis ( automatic adjustment), realokasi
anggaran, pemotongan ang garan belanja negara,
dan/atau pergeseran anggaran antar - Program.
92. Revisi Anggaran adalah perubahan RKA berupa
penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi
Kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang -
Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA
y ang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.
93. Laporan Hasil Reviu yang selanjutnya disingkat LHR
adalah laporan yang disusun pada tingkatan unit
akuntansi tertentu sebagai gabungan dari catatan hasil
reviu dan ikhtisar hasil reviu unit akuntansi di
baw ahnya.
94. Unit Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya adalah
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara selaku unit eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran yang bertugas
sebagai unit P embantu Pemimpin PPA BUN Belanja
Lainnya.
95. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
96. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman Luar
Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah penggunaan kembali sisa pagu
anggaran satu tahun anggaran sebelumnya yang
bersum ber dari PLN dan/atau PDN sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen PLN dan/atau PDN serta
masih dalam masa penarikan.
97. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Pinjaman
Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut Percepatan Pela ksanaan Kegiatan
Pinjaman adalah tambahan pagu anggaran yang berasal
dari sisa komitmen PLN dan/atau PDN yang belum
ditarik untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
kegiatan untuk percepatan penyelesaian pekerjaan
- 13 -
dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum
tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
98. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satker Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai da ri
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya
seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
99. Penerusan Hibah adalah hibah yang diterima oleh
Pemerintah yang diterushibahkan atau diterus
pinjamkan kepada Pemerintah Daerah atau
dipinjamkan kepada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai tata cara penerimaan hibah sepanjang diatur
dalam perjanjian hibah.
100. Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
penggunaan kembali sisa pagu anggaran satu tahun
anggaran sebelumnya yang bersumber dari hibah luar
negeri dan/atau hibah dalam negeri sepanjang masih
terdapat sisa alokasi komitmen hibah luar negeri
dan/atau hiba h dalam negeri serta masih dalam masa
penarikan.
101. Percepatan Pelaksanaan Kegiatan/Proyek Hibah Luar
Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri yang selanjutnya
disebut Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Hibah adalah
tambahan pagu anggaran yang berasal dari sisa
komitm en hibah luar negeri dan/atau hibah dalam
negeri yang belum ditarik untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan kegiatan untuk percepatan penyelesaian
pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran
yang belum tersedia pada tahun anggaran berkenaan.
102. Pemberi Hibah ad alah pihak yang berasal dari dalam
negeri atau luar negeri yang memberikan Hibah kepada
Pemerintah.
103. Sisa Anggaran Kontraktual adalah selisih lebih antara
alokasi anggaran rincian Keluaran ( output ) yang
tercantum dalam DIPA dengan nilai kontrak Pengadaan
Ba rang/Jasa untuk menghasilkan rincian Keluaran
( output ) sesuai dengan volume rincian Keluaran ( output )
yang ditetapkan dalam DIPA.
104. Belanja Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan
untuk penyelenggaraan sebuah Satker dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya berupa belanja
pegawai operasional dan belanja barang operasional.
105. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang
dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok
masyarakat.
106. Rumusan Informasi Kinerja adalah rumusan yang
ditetapkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program
dan Kegiatan termasuk sasaran Kinerja yang akan
- 14 -
dicapai serta indikator sebagai alat ukur pencapaian
kinerja meliputi rumusan Program, has il ( outcome ),
Kegiatan, Keluaran ( output ), indikator Kinerja utama,
dan indikator Kinerja kegiatan.
107. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan
PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBN.
108. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang
selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi
kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian
atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah
pembayaran.
109. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
110. Bendahara Pengelu aran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan
APBN pada kantor/Satker Kementerian/Lembaga.
111. Surat Perintah Membayar Langsung yang sel anjutnya
disingkat SPM - LS adalah dokumen yang diterbitkan
oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber
dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada
penerima hak/Bendahara Pengeluaran.
112. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya
disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan
kepada negara.
113. Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang
ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan
tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian
pada aplikasi kepegawaian Satker.
114. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang
selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA
yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan administrasi Belan ja
Pegawai.
115. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat
SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM
untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
116. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan
oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
117. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara
PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau
pelaksana Swa kelola.
- 15 -
118. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN
untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
119. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
120. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada
Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara
harian untuk keperluan makan Pegawai ASN.
121. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut
Pem bayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan
langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima
hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat
keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja
lainnya melalui penerbitan SPM - LS.
122. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja
sebagai tempat dibukanya rekening atas nama Satker
untuk menampung dana Belanja Bantuan Sosial/
Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada
penerima bantuan sosial/Bantuan Pemerintah.
123. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai
kegiatan operasional sehari - hari Satker atau membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
LS.
124. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM - UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
125. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
TUP adalah uang muka yang diberikan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat
mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah
ditetapkan.
126. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP - LS adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan
kepada penerima hak/Benda hara Pengeluaran.
127. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP - UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan
pembayaran UP.
128. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP - TUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
permintaan pembayaran TUP.
129. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP - GUP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi
pertanggungjawaban dan permintaan kembali
pembayaran UP.
130. Surat Permintaan Pembayaran Penggantian Uang
Persediaan Nihil yang selanjutnya disebut SPP - GUP
- 16 -
Nihil adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang
berisi pertanggungjawaban UP.
131. Surat Permintaan Pemb ayaran Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPP - PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK,
yang berisi permintaan pertanggungjawaban atas TUP.
132. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPBy adalah dokumen ya ng diterbitkan oleh PPK atas
nama KPA yang berguna untuk mengeluarkan uang
persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
kepada pihak yang dituju.
133. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
ter asosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
134. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM - GUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM dengan memb ebani DIPA,
yang dananya dipergunakan untuk menggantikan UP
yang telah dipakai.
135. Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan
Nihil yang selanjutnya disebut SPM - GUP Nihil adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai
pertanggungjawaban UP yang m embebani DIPA.
136. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPM - TUP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan TUP.
137. Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPM - PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
PPSPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang
membebani DIPA.
138. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat
RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan
nasional untuk periode 1 (satu ) tahun yang dimulai
pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3
Desember.
139. Rincian Output Khusus yang selanjutnya disebut RO
Khusus adalah RO yang digunakan pada
Kementerian/Lembaga dalam rangka melaksanakan
arahan Presiden yang bersifat strategis d an mendesak
berdasarkan hasil rapat terbatas atau dokumen/bukti
lain yang memuat perintah kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga dan memerlukan alokasi anggaran pada tahun
pelaksanaan.
140. Komponen Khusus adalah nomenklatur yang
menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit
kerja Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian
RO Khusus.
141. Izin Presiden adalah persetujuan yang diberikan oleh
Presiden kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk
melaksanakan kegiatan tertentu yang dimuat dalam
instruksi Presiden, risalah sidang/ rapat terbatas
kabinet yang diterbitkan oleh Kementerian yang
- 17 -
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara, atau surat pernyataan
Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa
kegiatan tersebut telah mendapatkan izin Presiden.
2. Ke tentuan ayat (1) huruf b angka 1 Pasal 5 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Bagian Anggaran diberikan kepada:
a. Kementerian yang dibentuk berdasarkan amanat
Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden; dan
b. Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat
Undang - Undang, Peraturan Pemerintah, atau
Peraturan Presiden, yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Pimpinan Lembaga bertanggung jawab kepada
Presiden;
2. memiliki entitas/unit yang melaksanakan
fungsi perencanaan, pelaksanaan ,
pengawasan, pelaporan, dan akuntansi dalam
struktur organisasi yang ditetapkan oleh
Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi;
3. bukan lembaga ad hoc ;
4. Pimpinan Lembaga/Sekretaris L embaga telah
ditetapkan sebagai PA yang mendapat kuasa
dari Presiden untuk mengelola keuangan
negara dari Lembaga yang dipimpinnya; dan
5. mendapatkan rekomendasi persetujuan dari
Direktorat Anggaran Bidang.
(2) Rekomendasi persetujuan dari Direktorat Anggaran
Bi dang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
angka 5, diberikan berdasarkan usulan yang
disampaikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama atas nama Pimpinan Lembaga, dengan
mempertimbangkan:
a. pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur pada
ayat (1) huruf b angka 1 sampai dengan angka 4;
b. efisiensi alokasi anggaran yang dikelola;
c. rancangan informasi Kinerja yang diusulkan; dan
d. capaian Kinerja anggaran Satker tersebut dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir memiliki nilai
sangat baik, dalam hal Bagian Angg aran yang
diusulkan merupakan Satker pada
Kementerian/Lembaga.
(3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Anggaran Bidang atas nama Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan persetujuan/
penolakan atas usulan permohonan Bagian An ggaran
kepada Lembaga yang mengajukan permohonan Bagian
Anggaran.
- 18 -
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b belum terpenuhi, maka Lembaga yang
mengajukan permohonan Bagian Anggaran dapat
menjadi Satker pada Kementerian yang relevan.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 diubah, diantara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat , yakni ayat (2a)
dan ayat (2b), dan setelah ayat (3) ditambahkan 2 ( dua ) ayat ,
yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pemenuhan alokasi dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b, paling sedikit untuk:
a. kebutuhan anggaran untuk biaya operasional
Satker yang mendasar, berupa:
1. pembayaran gaji dan tunjangan;
2. operasional dan pemeliharaan kantor; dan
3. operasional dan pemeliharaan sarana dan
prasarana teknologi informasi dan
komunikasi;
b. penyediaan dana untuk pelaksanaan pelayanan
publik;
c. kebutuhan dana pendamping untuk kegiatan yang
anggarannya bersumber dari pinjaman dan/atau
Hibah;
d. kebutuhan anggaran untuk Kegiatan atau
Keluaran berlanjut, penyelesaian pekerjaan tahun -
tahun sebelumnya, dan penyelesaian kewajiban
kepada pihak ketiga;
e. penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan;
dan/atau
f. penyediaan dana untuk program prioritas
nasional/kegiatan prioritas/proyek prioritas/
proyek prioritas strategis ( major project ).
(2) Penyediaan dana untuk penyelesaian Tunggakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk jumlah Tunggakan per tagihan dengan nilai
sampai dengan R p3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah), harus dilampiri surat pernyataan dari
KPA ;
b. untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sampai
dengan Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari APIP K/L ;
c. untuk jumlah Tunggakan per tagihan di atas
Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah),
harus dilampiri hasil reviu dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
d. Tunggakan SPM belanja subsidi yang belum
direalisasikan hingga ak hir tahun anggaran, harus
dilampiri surat keterangan KPA yang menyatakan
bahwa SPM belanja subsidi telah diajukan kepada
- 19 -
KPPN pembayar namun belum direalisasikan dan
SPM berkenaan.
(2a) Dalam hal diperlukan, APIP K/L dapat meminta
penjaminan kualitas atas hasil reviu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b kepada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan .
(2b) Penyediaan dana atas SPM belanja subsidi yang belum
direalisasikan hingga akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan
terhadap SPM yang telah memenuhi seluruh
persyaratan pada saat pengajuan proses pembayaran di
tahun sebelumnya .
(3) Dalam hal Tunggakan s ebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, hasil audit tersebut digunakan sebagai
dokumen pendukung pengganti surat pernyataan dari
KPA atau pengganti hasil reviu dari APIP K/L atau reviu
Badan Pengawasan Keuanga n dan Pembangunan atau
surat keterangan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Besaran dana yang diusulkan untuk penyelesaian
Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d sebesar SPM belanja subsidi yang sudah diajukan
kepada KPPN pembayar namun b elum direalisasikan
pada tahun anggaran sebelumnya .
(5) Penyediaan dana untuk penyelesaian T unggakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan
sesuai dengan hasil keputusan rapat pimpinan
Kementerian Keuangan mengenai kondisi sektor fiskal
yang berd ampak pada APBN dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara .
4. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 40
(1) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Bantuan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf j angka 2, dilaksanakan dengan memenuhi
syarat:
a. tercantum dalam RKP;
b. diamanatkan dalam U ndang - U ndang, P eraturan
P emerintah, dan/atau P eraturan P residen;
dan/atau
c. mendapat penugasan Presiden.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dalam bentu k:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
(3) Bantuan Pemerintah, diberikan kepada:
a. perseorangan non - Pegawai ASN, non - prajurit TNI,
dan/atau non - anggota POLRI, kecuali diatur
tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang -
undangan;
- 20 -
b. kelompok masyarakat; dan/atau
c. Lembaga pemerintah/nonpemerintah.
(4) Lembaga pemerintah/nonpemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan o rganisasi p erangkat d aerah di
bawah pemerintah daerah;
b. merupakan lembaga nirlaba; dan/at au
c. merupakan lembaga selain huruf b yang dapat
menerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
(5) Peruntukan anggaran Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian penghargaan;
b. beasiswa;
c. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. bantuan operasional;
e. bantuan sarana/prasarana;
f. bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/
bangunan; dan
g. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik
Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(6) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf g dialokasikan untuk menindaklanjuti kebijakan
pemerintah pusat atau penugasan Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengalokasian anggaran untuk pelaksanaa n Bantuan
Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan akun
peruntukannya.
(8) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah berupa
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
yang akan diserahkan kepada masyarakat atau
Pemerintah Daerah dan berbasis proposal, dile ngkapi
dengan surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa alokasi tersebut telah berdasarkan
proposal yang diterima.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Satuan biaya selain yang diatur dalam SBM
seb agaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat
menggunakan:
a. harga pasar; dan
b. satuan harga yang ditetapkan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/instansi teknis yang
berwenang.
(2) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dikecualikan terhadap satuan biaya yang
menambah penghasilan dan/atau fasilitas bagi pejabat
negara, prajurit TNI/anggota POLRI, ASN dan Non - ASN
yang dipekerjakan untuk melaksanakan tugas rutin
Kementerian/Lembaga.
- 21 -
(3) Penggunaan satuan biaya sebagaimana dimaksud pada
aya t (1) yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk:
a. honorarium bagi pejabat negara, prajurit
TNI/anggota POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas
tertentu yang membutuhkan upaya yang lebih
besar;
b. honorarium bagi Non - ASN yang ditugaskan atas
amanat Undang - Undang/Peraturan Pemerintah/
Peraturan Presiden dan yang hak keuangannya
belum diat ur; dan/atau
c. fasilitas tambahan bagi pejabat negara, prajurit
TNI/anggota POLRI, ASN, dan non - ASN, yang
diamanatkan dalam:
1. Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah/
Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden/
Instruksi Presiden; atau
2. risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang
memuat direktif Presiden yang diterbitkan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(5) Honorarium bagi pejabat negara, prajurit TNI/anggota
POLRI, ASN atas pelaksanaan tugas tertentu yang
membutuhkan upaya yang lebih besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling lama selama 3
(tiga) tahun.
(6) Dalam hal honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), telah berlaku selama 3 (tiga) tahun berturut -
turut, Kementerian/Lembag a melakukan evaluasi
terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tugas
tertentu tersebut untuk dipertimbangkan menjadi tugas
dan fungsi suatu unit organisasi.
(7) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diusulkan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat
yang berwenang atas nama Menteri/Pimpinan Lembaga
kepada Menteri Keuangan.
(8) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), disertai
kajian yang memuat:
a. latar belakang;
b. dasar hukum;
c. relevansi satuan biaya dengan keluaran yang ingin
dicapai;
d. waktu penerapan satuan biaya;
e. kepada siapa satuan biaya diterapkan;
f. alasan diperlukan satuan biaya;
g. dasar perhitungan atau justifikasi besaran satuan
biaya;
h. dampak anggaran atas penerapan satuan biaya;
i. kesimpulan; dan
j. data dukung.
- 22 -
6. Ketentuan ayat (8) Pasal 58 di ubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
(1) RKA - K/L disusun berdasarkan RKP, Renja K/L, Pagu
Anggaran K/L, dan Standar Biaya.
(2) Penyusunan RKA - K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), memperhatikan rancangan RKA - K/L
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
(3) RKA - K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun
sesuai dengan muatan dalam format RKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan rincian alokasi
berdasarkan:
a. Angka Dasar; dan
b. Kegiatan/Keluaran baru.
(4) Dalam hal terdapat perubahan Angka Dasar dan/at au
usulan Kegiatan/Keluaran baru yang termuat dalam
RKA - K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
pengalokasian anggarannya harus dilengkapi dengan
dokumen pendukung antara lain berupa kerangka
acuan kerja, rincian anggaran biaya, dan dokumen
terkait la innya.
(5) Penyusunan RKA - K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), disertai Prakiraan Maju 3 (tiga) tahun ke depan
yang mengacu pada KAJM.
(6) Penyusunan RKA - K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga mempertimbangkan rencana kebutuhan
barang milik negara hasil p enelaahan dalam hal usulan
anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik
negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan
barang milik negara dan/atau pemeliharaan barang
milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai perencanaan kebutuha n barang
milik negara dan/atau pemeliharaan barang milik
negara.
(7) Pedoman umum, tata cara mengenai penyusunan RKA -
K/L, dan standardisasi penggunaan KRO tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Standardisasi penggunaan KRO sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) mengacu pada p edoman p enyusunan dan
p emanfaatan KRO dan RO d alam p erencanaan dan
p enganggaran yang ditetapkan oleh Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan P erencanaan dan
Pembangunan Nasional.
7. Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 110 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(2) huruf a, merupakan pergeseran anggaran belanja
- 23 -
antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk
keperluan tertentu.
(2) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dari:
a. sub BA BUN Belanja Lainnya ke:
1. sub BA BUN Hibah;
2. sub BA BUN TKD;
3. sub BA BUN Subsidi; dan/atau
4. sub BA BUN Transaksi Khusus;
b. sub BA BUN Utang ke sub BA BUN Belanja
Lainnya; dan
c. sub BA BU N Subsidi ke sub BA BUN Belanja
Lainnya.
(3) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 1, dilakukan untuk:
a. pembayaran tagihan banking commission yang
belum dianggarkan pada tahun anggaran
berkenaa n;
b. pemberian hibah kepada pemerintah
asing/lembaga asing untuk tujuan kemanusiaan;
dan/atau
c. pemberian hibah kepada pemerintah
asing/lembaga asing untuk tujuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(4) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 2, dilakukan untuk:
a. kurang bayar TKD;
b. penambahan alokasi anggaran TKD untuk kegiatan
prioritas berdasarkan arahan Presiden atau
Menteri; dan/atau
c. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah untuk
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
(5) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 3, dilakukan untuk keperluan penambahan
alokasi subsidi.
(6) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
angka 4 dilakukan untuk keperluan penambahan
alokasi belanja pada sub BA BUN Transaksi Khusus.
(7) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN sebagaimana dim aksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c dilakukan untuk keperluan menambah
alokasi belanja pada sub BA BUN Belanja Lainnya.
(8) Pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam
BA BUN dan peruntukan pergeseran anggaran selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) sampai dengan
ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
8. Paragraf 2 pada Bagian Kesembilan pada BAB IV dihapus.
- 24 -
9. Pasal 111 dihapus.
10. Ketentuan ayat (8) huruf a angka 5 Pasal 114 dihapus, di
antara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ay at, yakni
ayat (8a) , ayat (8) huruf b angka 1 dan ayat (10) diubah, dan
ayat (9) dihapus , sehingga Pasal 114 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 114
(1) Menteri Keuangan selaku PA BUN berwenang
menetapkan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja
Lainnya pada tahun anggaran berjalan sebagaimana
ditetapkan dalam Undang - Undang mengenai APBN.
(2) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1),
menurut jenis belanja terdiri atas:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Bantuan Sosial; dan
c. belanja lain - lain.
(3) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan
anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c,
dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri/Pimpinan
Lembaga kepada Menteri Keuangan.
(4) Penetapan Menteri Keuangan untuk penggunaan
anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan
berdasarkan usulan Kepala Badan Nasi onal
Penanggulangan Bencana kepada Menteri Keuangan.
(5) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis
Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, digunakan untuk menampung cadangan
anggaran gaji dalam rangka tambahan pegawai baru,
honorari um, dan belanja pegawai lainnya sepanjang
telah ditetapkan dalam Undang - Undang mengenai
APBN tahun anggaran berkenaan.
(6) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis
Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, digunakan untuk mena mpung
cadangan tambahan dana tanggap darurat/siap pakai
dan bantuan penanggulangan pascabencana di daerah.
(7) Alokasi anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya jenis
belanja lain - lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, digunakan untuk menampung:
a. alokasi ca dangan keperluan mendesak; dan
b. alokasi untuk pengeluaran lainnya.
(8) Penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya
jenis belanja lain - lain untuk alokasi cadangan
keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, digunakan untuk membiayai kegiata n yang
diusulkan oleh Kementerian/Lembaga yang memenuhi
kriteria mendesak yang memenuhi unsur sebagai
berikut :
- 25 -
a. kriteria umum, kegiatan yang diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga harus memenuhi kriteria
sebagai berikut :
1. kegiatan tidak direncanakan pada proses
penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga
atau kegiatan sudah ada pada DIPA
Kementerian/Lembaga namun alokasinya
tidak cukup tersedia;
2. kebutuhan alokasi kegiatan tidak
memungkinkan untuk dipenuhi melalui
realokasi anggaran antarprogram maupun
antarkegiatan;
3. kegiatan yang diusulkan tidak untuk
pemenuhan belanja barang operasional
Kementerian/Lembaga, kecuali karena
adanya penambahan pegawai baru/Satker
baru;
4. kegiatan yang diusulkan tidak termasuk
dalam kebijakan penghematan/pencadangan
anggaran belanja Kementerian/Lembaga; dan
5. dihapus ;
6. kegiatan yang diusulkan tidak memungkinkan
untuk diajukan melalui Undang - Undang
mengenai APBN ; dan
b. kriteria khusus, kegiatan yang diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga merupakan pelaksanaan
dari peraturan perundang - un dangan atau direktif
Presiden yang belum dialokasikan pada DIPA
Kementerian/Lembaga harus dilampirkan:
1. peraturan perundang - undangan atau
ketetapan Presiden yang menjadi dasar
hukum;
2. risalah sidang/rapat terbatas kabinet yang
memuat direktif Presiden yang d iterbitkan
oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara; atau
3. surat pernyataan Menteri/Pimpinan Lembaga
yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut
merupakan arahan langsung Presiden kepada
Menteri/Pimpinan Lembag a, dan selanjutnya
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara .
(8a) Ketentuan kriteria umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) huruf a dan kriteria khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) huruf b dapat dikecualikan
sebagian atau seluruhnya dalam hal:
a. kegiatan yang diusulkan merupakan akibat dari
keadaan kahar, dilampirkan surat pernyataan
keadaan kahar yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang menetapkan keadaan kahar;
b. kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan
Pemerintah Pusat yang:
- 26 -
1. bersifat tidak terduga; dan
2. berdampak besar dari segi politik,
ekonomi, sosial, dan keamanan,
dengan dilampir i surat pernyataan yang
ditanda ta ngani oleh pejabat eselon I, yang
menjelaskan dampak risiko besar yang terjadi
jika kegiatan tersebut tidak dipenuhi;
dan/atau
c. kegiatan tertentu yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengguna
Anggaran BUN.
(9) Dihapus .
(10) Alokasi untuk pengeluaran lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
a. alokasi terprogram, dialokasikan berdasarkan
penilaian atas Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan
Angka Dasar; dan
b. alokasi tidak terprogram, berupa cadangan
anggaran yang pengalokasiannya tidak melalui
Indikasi Kebutuhan Dan a BUN.
11. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 117
(1) Penggunaan anggaran yang akan dilakukan melalui
penerbitan SPP BA BUN yang berasal dari sub BA BUN
Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 ayat (2) huruf a dan Pasal 109 ayat (1) huruf b
dilakukan untuk memenuhi usulan tambahan
anggaran.
(2) Penerbitan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tahapan dan ketentuan
sebagai berikut:
a. Menteri Keuangan selaku PA BUN menyampaikan
usulan tambahan angga ran kepada Menteri
Keuangan;
b. dalam hal tambahan anggaran digunakan untuk
kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana di daerah, usulan disampaikan oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
kepada Menteri Keuangan;
c. usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf a atau huruf b, dilampiri
dengan:
1. dasar hukum pengalokasian anggaran;
2. kerangka acuan kerja;
3. rincian anggaran belanja;
4. surat pernyataan telah dilakukan penelitian;
5. LHR APIP K/L;
6. realisasi kinerja anggaran atas tambahan
angga ran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
yang diterima pada tahun sebelumnya
dan/atau tahap sebelumnya pada tahun
berjalan;
- 27 -
7. surat pernyataan KPA BUN terkait atas
perhitungan usulan tambahan anggaran,
dalam hal usulan tambahan anggaran
diajukan untuk kebijakan subsidi Pajak
Ditanggung Pemerintah yang ditetapkan pada
tahun berjalan dan belum selesai
dilaksanakan; dan
8. dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan,
d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c
angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 untuk
us ulan penggunaan anggaran yang berasal dari:
1. Menteri Keuangan selaku PA BUN
ditandatangani oleh KPA BUN; atau
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana ditandatangani oleh pimpinan unit
eselon I yang bertanggung jawab terhadap
kegiatan yang diusulkan;
e. da lam hal usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf
b diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan
pada tahun sebelumnya/tahun - tahun sebelumnya
dan/atau tahun berjalan, dilampiri dengan reviu
dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan dan/atau hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan;
f. Menteri Keuangan selaku PA BUN atau Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
bertanggung jawab:
1. terhadap kebenaran dokumen yang
disampaikan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c; dan
2. atas substan si usulan kegiatan, volume
kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan
pada usulan penggunaan anggaran;
g. berdasarkan usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf
b, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin
PPA BUN Belanja Lainnya m elakukan penelitian
secara bersama - sama dengan pihak - pihak terkait
setelah mendapat disposisi atau arahan Menteri
Keuangan dan dokumen sebagaimana dimaksud
dalam huruf c diterima dengan lengkap dan benar;
h. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan
tamba han anggaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf g masih diperlukan tambahan dokumen
lainnya, Menteri Keuangan selaku PA BUN atau
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
diminta menyampaikan kekurangan dokumen
dimaksud paling lam a 2 (dua) hari kerja terh itung
setelah penelitian dilakukan;
i. hasil penelitian usulan tambahan anggaran
dituangkan dalam berita acara penelitian yang
disusun sesuai format tercantum dalam Lampiran
- 28 -
IV huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf g tidak
disetujui, Menteri Keuangan menyampaikan surat
penolakan usulan kepada Menteri Keuangan
selaku PA BUN pengusul/Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
k. dalam hal berdasar kan hasil penelitian usulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf g disetujui
namun alokasi anggarannya kurang/belum
tersedia, terlebih dahulu dilakukan pergeseran
dalam sub BA BUN Belanja Lainnya;
l. dalam rangka pergeseran sub BA BUN Belanja
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf k,
Direktur Jenderal Anggaran mengajukan kepada
Menteri Keuangan berupa:
1. izin penggunaan anggaran sub BA BUN
Belanja Lainnya;
2. izin pergeseran dalam sub BA BUN Belanja
Lainnya; dan
3. izin pergeseran dari sub BA BUN Belanja
Lainnya ke subbagian anggaran BUN yang
lainnya;
m. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l angka 2,
Direktur Jenderal Anggaran menetapkan revisi
surat Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran
sub BA BUN Belanja Lainnya atas nama Ment eri
Keuangan;
n. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan
sebagaimana dimaksud dalam huruf g disetujui
dan alokasi anggarannya sudah tersedia maka
Direktur Jenderal Anggaran mengajukan kepada
Menteri Keuangan berupa:
1. izin penggunaan anggaran sub BA BUN
B elanja Lainnya; dan
2. izin pergeseran dari subbagian anggaran BUN
Belanja Lainnya ke subbagian anggaran BUN
yang lainnya;
o. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf g, dokumen yang
dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dan huruf h , serta surat Menteri Keuangan terkait
alokasi anggaran, maka:
1. dalam hal Menteri Keuangan memberikan
persetujuan atas permohonan izin
penggunaan dan pergeseran anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf l atau
huruf n, Direktur Anggaran Bidang Politik,
Huku m, Pertahanan dan Keamanan, dan BA
BUN atas nama Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya
menyampaikan usulan penerbitan SPP BA
BUN dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke
- 29 -
subbagian anggaran BUN yang lainnya kepada
Direktur Jenderal An ggaran; atau
2. dalam hal Menteri Keuangan tidak
memberikan persetujuan atas permohonan
izin penggunaan dan pergeseran anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf l atau
huruf n, Menteri Keuangan menyampaikan
surat penolakan usulan tambahan anggaran
kepada Men teri Keuangan selaku PA BUN atau
Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
p. usulan penerbitan SPP BA BUN sebagaimana
dimaksud dalam huruf o angka 1 dilampiri dengan:
1. nota dinas usulan permohonan izin
penggunaan dan pergeseran anggaran yang
disampaikan k epada Menteri Keuangan
berikut dengan persetujuan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l atau
huruf n; dan
2. berita acara penelitian sebagaimana dimaksud
dalam huruf I;
q. berdasarkan usulan penerbitan SPP BA BUN
sebagaimana dimaksud dalam huruf o angka 1,
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan SPP BA BUN;
r. SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf
q disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peratura n Menteri
ini;
s. SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf
q menjadi dasar pergeseran anggaran
antarsubbagian anggaran dalam BA BUN dan
disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN terkait,
dengan tembusan kepada Menteri Keuangan,
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran, dan
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
t. berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud
dalam huruf q, Pemimpin PPA BUN terkait sebagai
penerima alok asi anggaran menyusun dan
menyampaikan RKA - BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 dalam rangka penyusunan dan
pengesahan DIPA BUN;
u. penyusunan dan pengesahan DIPA BUN
sebagaimana dimaksud dalam huruf t,
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dala m Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
v. SPP BA BUN sebagaimana dimaksud dalam huruf
q, dicatat sebagai realisasi pagu atas alokasi
cadangan yang dilakukan pergeseran.
- 30 -
12. Ketentuan ayat (2) , ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) , ayat
(10) dan ayat ( 17 ) Pasal 118 diubah, ayat (4), ayat (5) , ayat
(8a), ayat (8b), dan ayat (18) dihapus, di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara
ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (7a),
ayat (7b), ayat (7c), ayat (7d) dan ayat (7e), di antara ayat (9)
dan ayat (10) disisipkan 1 (satu) ayat , yakni ayat (9a), di
antara ayat (10) dan ayat (11) disis i pkan 1 ( satu ) ayat , yakni
ayat (10a) , dan di antara ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 1
(satu) ayat , yakni ayat (14a), sehingga Pasal 118 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 118
(1) Pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(2) huruf b dilakukan untuk memberikan tambahan
anggaran ke BA K/L.
(2) Mekanisme pengajuan usulan pergeseran anggaran dari
sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L dilaku kan
dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri
Keuangan dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Anggaran;
b. usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem
Informasi dengan dilampiri dokumen pendukung
sebagai berikut:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. kerangka acuan kerja;
3. rincian anggaran be lanja;
4. surat pernyataan hasil optimalisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat
(2);
5. surat pernyataan kesanggupan menyerap
anggaran dan melaksanakan kegiatan pada
tahun berjalan disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan b agian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
6. LHR APIP K/L;
7. rincian distribusi alokasi usulan tambahan
anggaran per Program unit/provinsi/Satker
disusun sesuai dengan format yang tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dar i Peraturan Menteri ini;
8. realisasi kinerja anggaran atas tambahan
anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
yang diterima pada tahun sebelumnya
dan/atau tahap sebelumnya pada tahun
berjalan, sesuai dengan format yang
tercantum dalam Lampiran IV yang
- 31 -
merupak an bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
9. surat pernyataan bahwa telah dilakukan
penelitian kelengkapan dokumen pendukung;
10. surat usulan Revisi Anggaran yang
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/
Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga;
11. surat pernyataan pejabat eselon I; dan
12. dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan;
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 7, dan
angka 8 ditandatangani oleh pejabat setingkat
eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan
yang diusulkan;
d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
angka 9 ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/
Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/
Lembaga;
e. dalam hal usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud d alam huruf a diajukan
untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada
tahun/tahun - tahun sebelumnya dan/atau tahun
berjalan, usulan penggunaan anggaran dilampiri
dengan hasil reviu dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan/atau hasil audit
dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
f. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
angka 1, angka 2, angka 3, angka 6, angka 7, angka
8, dan angka 12 disusun berdasarkan kaidah -
kaidah perencanaan dan penganggaran.
(2a) Dalam hal usulan tambahan anggaran belum dilengkapi
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran
menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Menteri/Pim pinan Lembaga agar menyampaikan
kelengkapan dokumen pendukung.
(3) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan
terhadap usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) setelah dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus .
(6) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara terkoordinasi an tara Direktorat
Jenderal Anggaran dan Kementerian/Lembaga
pengusul , yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara
Penelaahan sesuai dengan format sebagaimana
tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan usulan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdapat
kekurangan dokumen pendukung di luar dokumen
yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
- 32 -
(2) huruf b, Kementerian/Lembaga menyampaikan
kekurangan doku men pendukung paling lama 2 (dua)
hari kerja setelah penelaahan dilakukan.
(7a) Dalam hal Kementerian/Lembaga belum
menyampaikan kekurangan dokumen pendukung
dalam jangka wakt u sebagaiman a dimaksud pada ayat
(7), Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga agar
segera menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung.
(7b) Kementerian/Lembaga menyampaikan kekurangan
dokumen pendukung di luar dokumen yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7a).
(7 c ) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (7b) , Kementerian/Lembaga belum
melengkapi dokumen pe ndukung di luar dokumen yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan
pemberitahuan kembali kepada Kementerian/Lembaga
agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung.
(7 d ) Dalam hal Kementerian/Lemb aga telah melengkapi
seluruhnya dan/atau sebagian dan/atau tidak
melengkapi dokumen pendukung di luar dokumen yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Direktur Jenderal Anggaran memproses usulan
tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ay at
(1) berdasarkan dokumen pendukung yang telah
disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (7).
(7 e ) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Anggaran
dapat melakukan penelaahan kembali atas usulan
tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ay at
(1) berdasarkan dokumen pendukung di luar dokumen
yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) yang telah dilengkapi seluruhnya dan/atau
sebagian.
(8) Berdasarkan hasil penelaahan atas usulan tambahan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan/atau ayat (7e), Direktur Jenderal Anggaran
mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA BUN
Belanja Lainnya dan pergeseran anggaran ke BA K/L
kepada Menteri Keuangan.
(9) Dalam hal Menteri Keuangan telah memberikan
persetujuan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja
Lainnya dan/atau pergeseran anggaran dalam sub BA
BUN Belanja Lainnya, Direktur Anggaran Bidang Politik,
Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara atas nama Direktur
Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja
Lainnya :
a. menyampaikan permintaan penyesuaian data
dengan menggunakan Sistem Informasi dan/atau
- 33 -
dokumen pendukung lainnya kepada
Kementerian/Lembaga dalam hal nilai dan
kegiatan yang mendapat persetujuan dari Menteri
Keuangan berbeda dengan yang diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga dengan ditembuskan
kepada Direktur Jenderal Anggaran; atau
b. melanjutkan proses usulan penggunaan anggaran
melalui pergeseran anggaran dari sub BA BUN
Belanja Lainnya ke BA K/L dalam hal nilai dan
kegiatan yang mendapat per setujuan tidak ada
perbedaan dengan yang diusulkan oleh
Kementerian/Lembaga.
(9a) Dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk dalam
perubahan anggaran tertentu yang tercantum dalam
Undang - Undang mengenai APBN tahun berkenaan,
Direktur Jenderal Anggaran a.n. Menteri Keuangan
menyampaikan permohonan rekomendasi kepada
Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan
DPR RI yang khusus menangani urusan di bidang
anggaran.
(10) Kementerian/Lembaga menyampaikan kembali
penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem
Informasi dan/atau dokumen pendukung lainnya
kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a paling lam a 2 (dua) hari
kerja.
(10a) Dalam hal setelah 2 (dua) hari kerja
Kementerian/Lembaga belum menyampaikan
penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem
Informasi dan/atau dokumen pendukung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan kembali permintaan
peny esuaian data yang telah diperbaiki melalui sistem
Informasi dan/atau dokumen pendukung lainnya
kepada Kementerian/Lembaga .
(11) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri
Keuangan menerbitkan SP SABA yang disampaikan
kepada Kementerian/Lembaga, dengan ditemb uskan
kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran
c.q. Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga dan Direktur Anggaran Bidang
Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara s elaku Unit
Pendukung PPA BUN Belanja Lainnya, paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak usulan pergeseran
anggaran diterima lengkap dari Pemimpin PPA BUN
Belanja Lainnya.
(12) Data dalam Sistem Informasi merupakan satu kesatuan
dengan dokumen SP SABA yan g telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari sub
BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui penerbitan
SP SABA digunakan untuk membiayai kegiatan yang
- 34 -
dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga yang tela h
mempunyai Bagian Anggaran.
(14) Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari sub
BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui penerbitan
SP SABA tidak diperkenankan untuk:
a. dihitung dalam pemenuhan target kebijakan
penghematan belanja Kementerian/Lembaga; dan
b. d ilakukan pergeseran anggaran antar RO.
(14a) Pergeseran anggaran antar RO sebagaimana dimaksud
pada ayat (14) huruf b dapat dilakukan setelah
mendapatkan Izin Presiden.
(15) Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab:
a. atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan,
dan satuan biaya yang digunakan pada usulan
penggunaan anggaran;
b. terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan
pada usulan tambahan anggaran; dan
c. secara formal dan materiil atas pelaksanaan
kegiatan yang dana nya bersumber dari sub BA
BUN Belanja Lainnya yang telah dilakukan
pergeseran melalui penerbitan SP SABA.
(16) Berdasarkan SP SABA sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan
revisi DIPA Kementerian/Lembaga.
(17) Dalam hal Menteri K euangan tidak memberikan
persetujuan seluruhnya, Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya atas nama
Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan.
(18) Dihap us.
13. Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 118A dan Pasal 118B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 118A
(1) Direktur Jenderal Anggaran dapat mengajukan izin
penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya
dan pergeseran anggaran ke BA K/L sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (8) kepada Menteri
Keuangan dengan pergeseran anggaran melalui
penerbitan SP SABA secara bertahap.
(2) Setelah mendapatkan izin penggunaan anggaran sub
BA BUN Belanja Lainnya dan pergesera n anggaran ke
BA K/L melalui penerbitan SP SABA secara bertahap
dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) , Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara atas nama Direktur Jenderal
Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya
menyampaikan permintaan penyesuaian data dengan
menggunakan Sistem Inf ormasi dan/atau dokumen
pendukung lainnya kepada Kementerian/Lembaga.
(3) Penyesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
- 35 -
termasuk penyesuaian terhadap nilai SP SABA yang
akan diterbitkan pada tahap tersebut.
(4) Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (9) sampai dengan ayat (16) berlaku mutatis
mutandis terhadap proses penerbitan SP SABA untuk
keperluan usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(5) Mekanisme pergeseran anggaran dari sub BA BUN
Belanja Lainnya ke BA K/L dengan penerbi tan SP
SABA pada tahap berikutnya dilakukan dengan
tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP
SABA tahap berikutnya disampaikan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri
Keuangan dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal Anggaran;
b. usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Anggaran melalui Sistem
Informasi dengan dilampiri dokumen pendukung:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. rincian anggaran belanja sesuai dengan
rencana pergeseran anggaran melalui
penerbitan SP SABA tahap berikutnya;
3. surat pernyataan kesanggupan menyerap
anggaran dan melaksanakan kegiatan pada
tahun berjalan disusun sesuai dengan format
tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terp isahkan dari
Peraturan Menteri ini;
4. rincian distribusi alokasi usulan tambahan
anggaran per Program unit/provinsi/Satker
disusun sesuai dengan format tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
5. surat pern yataan bahwa telah dilakukan
penelitian kelengkapan dokumen
pendukung;
6. surat usulan Revisi Anggaran yang
ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga;
7. surat pernyataan pejabat eselon I;
c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
angka 2 dan angka 3, ditandatangani oleh pejabat
setingkat eselon I yang bertanggung jawab
terhadap kegiatan yang diusulkan;
d. dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b
angka 7 ditandatangani oleh Sekretaris Jender al/
Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian/
Lembaga;
e. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan
penelitian terhadap usulan tambahan anggaran
melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
- 36 -
b setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam
huruf b diterima lengkap;
f. dalam hal usulan tambahan anggaran melalui
penerbitan SP SABA tahap berikutnya belum
dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, Direktur Jenderal Anggaran
menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Menteri /Pimpinan Lembaga agar segera
menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
disampaikannya surat pemberitahuan;
g. dalam hal setelah 2 (dua) hari kerja sejak
disampaikannya surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf f,
Menteri/Pimpinan Lembaga belum melengkapi
dokumen pendukung, usulan tambahan anggaran
melalui penerbitan SP SABA tahap berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dikembalikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
melalui surat Direktur Jenderal Anggaran a tas
nama Menteri Keuangan dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan;
h. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, Direktur Jenderal
Anggaran dapat tidak menyetujui atau menyetujui
atas seluruh/sebagian usulan tambahan
anggaran melalui pen erbitan SP SABA tahap
berikutnya;
i. dalam hal Direktur Jenderal Anggaran tidak
menyetujui usulan tambahan anggaran melalui
penerbitan SP SABA tahap berikutnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, Direktur
Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan
menyampai kan surat pemberitahuan kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga dengan tembusan
kepada Menteri Keuangan; dan
j. dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui
usulan tambahan anggaran melalui penerbitan SP
SABA tahap berikutnya sebagaimana dimaksud
pada huruf h, Dir ektur Jenderal Anggaran atas
nama Menteri menerbitkan SP SABA yang
disampaikan kepada Sekretaris Jenderal/
Sekretaris Utama/Sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga, dengan ditembuskan
kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal
Anggaran c.q. Direktu r Anggaran Bidang selaku
mitra Kementerian/Lembaga dan Direktur
Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara selaku Unit Pendukung PPA BUN
Belanja Lainnya, paling lam a 1 (satu) hari kerja
terhitung seja k usulan pergeseran anggaran
diterima lengkap dari Pemimpin PPA BUN Belanja
Lainnya.
(6) Pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
- 37 -
ke BA K/L dengan penerbitan SP SABA pada tahap
berikutnya dapat dilakukan pada tahun anggaran
berjalan.
Pasal 118B
(1) P enyampaian permohonan rekomendasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan DPR RI
yang khusus menangani urusan di bidang anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (9a) dan
batas waktu pemberian rekomendasi oleh DPR
dilaksanakan sesu ai dengan ketentuan dalam Undang -
Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
(2) Berdasarkan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Keuangan memberikan disposisi
kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk
menindaklanjuti sesuai dengan meka nisme yang
berlaku.
(3) Dalam hal setelah batas waktu yang ditentukan dalam
Undang - Undang mengenai APBN tahun anggaran
berkenaan tidak diterima rekomendasi dari alat
kelengkapan DPR RI yang khusus menangani urusan di
bidang anggaran sebagaimana dimaksud pada a yat (1),
mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
ayat (9), ayat (10) sampai dengan ayat (16), dan ayat (18)
berlaku mutatis mutandis terhadap proses penerbitan
SP SABA untuk keperluan usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jang ka waktu yang ditentukan dalam Undang - Undang
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
masa reses DPR yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan.
14. Ketentuan ayat (2) , ayat ( 3), dan ay at (5) Pasal 119 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
(1) Penggunaan anggaran yang akan dilakukan melalui
penerbitan DIPA BUN yang berasal dari sub BA BUN
Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memenuhi usulan
tambahan anggaran.
(2) Mekanisme usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan dan
ketentuan sebagai berikut:
a. KPA BUN menyampaikan usulan tambahan
anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
selaku Pe mimpin PPA BUN Belanja Lainnya dengan
tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
pengusul dengan melampirkan dokumen
pendukung berupa:
1. dasar hukum pengalokasian anggaran;
2. kerangka acuan kerja ditandatangani KPA
BUN;
- 38 -
3. rincian anggaran belanja ditandatangani KPA
BUN;
4. LHR APIP K/L; dan
5. dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan;
b. d alam hal usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan
untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada
tahun sebelumnya/tahun - tahun sebelumnya
dan /atau tahun berjalan, usulan tambahan
anggaran tersebut dilampiri dengan hasil reviu dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
dan/atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikecualikan dalam hal terdapat tunggakan
pembayaran belanja subsidi akibat adanya
kebijakan pemerintah ;
d. usulan tambahan anggaran untuk penyelesaian
tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dilampiri surat keterangan KPA yang menyatakan
bahwa SPM belanja subsidi telah diajukan kepada
KPPN pembayar namun belum direalisasikan dan
SPM berkenaan ;
e. berdasarkan usulan tambahan anggaran dan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan penelitian atas usulan tambahan
anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya yang
dikoordinasikan oleh Unit Pendukung PPA BUN
Belanja Lainnya;
f. penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e ,
dilakukan bersama - sama dengan pihak terkait,
setelah dokumen sebagaimana dimaksud dalam
huruf a angka 1 sampai dengan angka 5 diterima
dengan lengka p dan benar;
g. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf f , Direktur Jenderal
Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN
menyampaikan:
1. surat pemberitahuan alokasi anggaran kepada
KPA BUN dan permintaan penyampaian RKA
Satker BUN dalam hal usulan ta mbahan
anggaran disetujui; atau
2. surat penolakan kepada KPA BUN dalam hal
usulan tambahan anggaran tidak dapat
disetujui;
h. dalam hal berdasarkan hasil penelitian usulan
disetujui namun alokasi anggarannya
kurang/belum tersedia , maka terlebih dahulu
dilakukan pergeseran dalam sub BA BUN Belanja
Lainnya;
i. dalam rangka pergeseran dalam sub BA BUN
Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
huruf h , Direktur Jenderal Anggaran mengajukan
izin pergeseran dan penggunaan kepada Menteri
Ke uangan;
- 39 -
j. berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf i , Direktur
Jenderal Anggaran menetapkan revisi surat
Menteri Keuangan terkait alokasi anggaran sub BA
BUN Belanja Lainnya atas nama Menteri
Keuangan;
k. berdasarkan revisi sura t Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf j , Direktur
Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN
menyampaikan pemberitahuan alokasi anggaran
serta permintaan penyampaian RKA Satker BUN
kepada KPA BUN; dan
l. dalam hal Menteri Keuangan tidak menyetuju i
permohonan izin pergeseran dan penggunaan
seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam huruf i ,
Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA
BUN menyampaikan surat penolakan usulan
tambahan anggaran dimaksud kepada KPA BUN
dengan tembusan kepada Menteri Keuan gan dan
Menteri/Pimpinan Lembaga pengusul.
(3) Berdasarkan pemberitahuan alokasi anggaran dan
permintaan penyampaian RKA Satker BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 1
atau pada ayat (2) huruf k , KPA BUN menyampaikan
usulan RKA Satker BUN kepada Direktur Jenderal
Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya
dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
pengusul dengan melampirkan dokumen pendukung
berupa:
a. dasar hukum pengalokasian anggaran;
b. RKA Satker BUN ditandatangani oleh KPA BUN;
c. kerang ka acuan kerja ditandatangani KPA BUN;
d. rincian anggaran belanja ditandatangani KPA BUN;
e. LHR APIP K/L yang sama pada saat pengusulan
tambahan anggaran; dan
f. dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan.
(4) Berdasarkan usulan RKA Satker BUN sebagaimana
dimaksu d pada ayat (3), Unit Pendukung PPA BUN
Belanja Lainnya melakukan penelitian, setelah
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima
dengan lengkap dan benar.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran selaku
Pemimpin PPA BUN Belanja Lainnya:
a. mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA
BUN Belanja Lainnya kepada Menteri Keuangan
dalam hal penyampaian RKA Satker BUN
berdasarkan pemberitahuan alokasi anggaran dan
permintaan penyampaian RKA Satker BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angk a
1; atau
b. menyusun dan menyampaikan RKA - BUN kepada
Direktur Jenderal Anggaran dalam hal
penyampaian RKA Satker BUN berdasarkan
- 40 -
pemberitahuan alokasi anggaran dan permintaan
penyampaian RKA Satker BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf k .
(6) Berdasarkan permohonan izin penggunaan anggaran
sub BA BUN Belanja Lainnya kepada Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Direktur
Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN
melakukan:
a. menyusun dan menyampaikan RKA - BUN kepada
Direktur Jenderal Angg aran dalam hal Menteri
Keuangan memberikan persetujuan atas
permohonan izin penggunaan anggaran sub BA
BUN Belanja Lainnya; atau
b. menyampaikan surat penolakan usulan tambahan
anggaran dimaksud kepada KPA BUN dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan dan
Mente ri/Pimpinan Lembaga pengusul, dalam hal
Menteri Keuangan tidak memberikan persetujuan
atas permohonan izin penggunaan anggaran sub
BA BUN Belanja Lainnya.
(7) Ketentuan penyusunan dan pengesahan DIPA BUN
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dala m Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 144 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 144
(1) Revisi Anggaran terkait Belanja Operasional hanya
dapat dilakukan untuk memenuhi:
a. kekurangan Belanja Operasional; dan
b. kebutuhan alokasi belanja non operasional pada
RO Khusus.
(2) Kekurangan Belanja Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. belanja pegawai operasional; dan
b. belanja barang operasional.
(3) Belanja pega wai operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a termasuk untuk pemenuhan
selisih kurs untuk belanja pegawai di luar negeri.
(4) Pemenuhan kekurangan Belanja Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a , tidak
dapat berasal dari dana bersam a penanggulangan
bencana.
16. Ketentuan ayat (3 ) Pasal 150 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 150
(1) Revisi Anggaran terkait Tunggakan dilakukan untuk
memenuhi pembayaran Tunggakan melalui pergeseran
anggaran.
- 41 -
(2) Alokasi Anggaran pembayaran Tunggakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA tahun
anggaran berkenaan.
(3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Tunggakan harus dicantumkan dalam
catatan - catatan terpisah per akun dalam halaman
IVB DIPA pada setiap alokasi yang ditetapkan
untuk mendanai suatu kegiatan per DIPA per
Satker;
b. dalam hal kolom yang terdapat dalam Sistem
Informasi untuk mencantumkan catatan semua
Tunggaka n tidak mencukupi, rincian detail tagihan
per akun dapat disampaikan dalam lembaran
terpisah, yang ditetapkan oleh KPA;
c. Tunggakan per tagihan, nilainya dilaksanakan
dengan ketentuan :
1. sampai dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah), harus dilampiri su rat
pernyataan dari KPA ;
2. di atas Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000,00
(tiga puluh miliar rupiah), harus dilampiri
hasil reviu dari APIP K/L ;
3. di atas Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh
miliar rupiah), harus dilampiri hasil reviu dari
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan ; dan/atau
4. untuk Tunggakan SPM belanja subsidi yang
belum direalisasikan hingga akhir tahun
anggaran, harus dilampiri surat keterangan
KPA yang menyatakan bahwa SPM belanja
subsidi telah diajukan kepada KPPN pembayar
namun belum direalisasikan dan SPM
berkenaan .
d. dalam hal diperlukan, APIP K/L dapat meminta
penjaminan kualitas atas hasil reviu sebagaimana
dimaksud dalam huruf c angka 2 kepada Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ;
e. penyediaan dana atas SPM belanja subsidi yang
belum direalisasikan hingga akhir tahun anggaran
sebagaimana dimaksu d dalam huruf c angka 4
dilakukan terhadap SPM yang telah memenuhi
seluruh persyaratan pada saat pengajuan proses
pembayaran di tahun sebelumn ya ;
f. dalam hal Tunggakan sudah dilakukan audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan, usulan pergeseran
anggaran dapat dilampiri hasil audit dari Badan
Pemeriksa Keuangan tersebut sebagai dokumen
pendukung pengganti surat pernyataan dari KPA
atau pengganti hasil re viu dari APIP K/L atau audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
atau surat keterangan KPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c ;
- 42 -
g. besaran dana yang diusulkan untuk penyelesaian
Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
angka 4 sebesar SPM belanja subsidi yang sudah
diajukan kepada KPPN pembayar namun belum
direalisasikan pada tahun anggaran sebelumnya;
h. penyediaan dana untuk penyelesaian tunggakan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 4
sesuai hasil keputusan rapat pimpinan
Kementerian Keuangan mengenai kondisi sektor
fiskal yang berdampak pada APBN dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara;
dan
i. besaran dana yang diusulkan untuk pergeseran
anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf e
sebesar SPM belanja subsidi yang sudah diajukan
kepada KPPN pembayar namun belum
direalisasikan pada tahun anggaran sebelumnya .
17. Ketentuan ayat (6) dan ayat (7) Pasal 157 diubah, dan setelah
ayat (7) ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (8), ayat (9), dan
ayat (10) sehingga Pasal 157 berbunyi seb agai berikut:
Pasal 157
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian
belanja pada tahun anggaran berkenaan.
(2) Penyesuaian belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal terdapat:
a. kebijakan Penyesuaian Belanja Negara; dan/atau
b. kebijakan Pemerintah lainnya.
(3) Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan keb ijakan
Pemerintah yang diatur dalam Undang - undang
mengenai APBN tahun anggaran berkenaan.
(4) Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. pengutamaan penggunaan anggaran yang
disesuaikan secara otomatis ( automatic
adjustment ), berupa pencadangan anggaran pada
DIPA Kementerian/Lembaga;
b. pergeseran anggaran berupa realokasi blokir
anggaran dari BA K/L ke sub BA BUN Belanja
Lainnya;
c. pemotongan anggaran Belanja Negara; dan/atau
d. penyesuaian pagu.
(5) Kebij akan Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan kebijakan
penganggaran sebagai tindak lanjut antara lain dari:
a. kebijakan hasil pengendalian dan pemantauan
yang dilakukan oleh Menteri Keuangan terhadap
belanja Kementerian/Lembag a dan belanja BA
BUN;
b. peraturan perundang - perundangan; dan/atau
c. direktif Presiden.
(6) Kebijakan Pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan melalui:
- 43 -
a. pencadangan atau pemblokiran anggaran;
b. pergeseran anggaran dalam bentuk:
1. pergeseran angga ran antar BA K/L;
2. pergeseran anggaran dari BA K/L ke sub BA
BUN Belanja Lainnya;
3. pemanfaatan dan pergeseran anggaran
antarsubbagian anggaran dalam BA BUN
untuk belanja yang belum ada/kurang
tersedia alokasinya; dan/atau
4. pergeseran anggaran dalam subbagian
anggaran BA BUN; dan/atau
c. pergeseran anggaran dalam rangka pengalokasian
dan pema nfaatan RO Khusus dalam bentuk:
1. pergeseran anggaran dalam BA K/L;
2. pergeseran anggaran dari RO Khusus pada BA
K/L ke sub BA BUN Belanja Lainnya;
dan/atau
3. pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja
Lainnya ke RO Khusus pada BA K/L.
(7) Pergeseran anggaran seba gaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b dan ayat (6) huruf b angka 1 dan angka 2
dilakukan dengan meminta kepada
Kementerian/Lembaga mengusulkan Revisi Anggaran
untuk:
a. direalokasi ke DIPA Kementerian/Lembaga lainnya
mengikuti mekanisme Revisi Anggaran antar
Kementerian/Lembaga; atau
b. direalokasi ke BA BUN atas alokasi yang sudah
dicadangkan mengikuti mekanisme Revisi
Anggaran dari BA K/L ke BA BUN.
(8) Pergeseran anggaran dalam BA K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf c angka 1, dilakukan
dengan meminta kepada Kementerian/Lembaga
mengusulkan Revisi Anggaran untuk melakukan
pergeseran anggaran ke RO Khusus.
(9) Pergeseran anggaran dari BA K/L ke sub BA BUN
Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf c angka 2, dilakukan dengan meminta kepada
Kementerian/Lembaga mengusulkan Revisi Anggaran
untuk direalokasi ke sub BA BUN Belanja Lainnya
sesuai dengan mekanisme Revisi Anggaran dari BA K/L
ke sub BA BUN Belanja Lainnya.
(10) Pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
ke RO Khus us pada BA K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf c angka 3 dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme pergeseran dari sub BA BUN Belanja
Lainnya ke BA K/L.
18. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 158A, yang berbunyi sebaga i berikut:
Pasal 158A
Pergeseran anggaran dalam rangka pengalokasian dan
pemanfaatan RO Khusus sebagaimana dimaksud dalam
- 44 -
Pasal 157 ayat (6) huruf c dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga menggunakan RO Khusus
sesuai dengan nomenk latur dan kodefikasi yang
ditentukan dalam Pedoman Penyusunan dan
Pemanfaatan KRO dan RO dalam Perencanaan dan
Penganggaran;
b. Pergeseran anggaran dalam BA K/L dalam rangka
pengalokasian anggaran pada RO Khusus dilakukan
melalui pergeseran anggaran dari RO l ain, sepanjang
tidak berupa pergeseran anggaran antar Program;
c. pengalokasian RO Khusus dilakukan dengan
membentuk Komponen Khusus disertai dengan
pencantuman catatan pada Halaman IV.B DIPA TA
berkenaan berupa “Pemanfaatan alokasi didasarkan
pada Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga”;
d. besaran anggaran dari RO lain sebagaimana dimaksud
pada huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. pemanfaatan alokasi anggaran pada RO Khusus
dilakukan dengan membentuk Komponen baru dengan
nomenklatur sesuai prioritas direktif Presiden yang
akan dilaksanakan;
f. pemenuhan alokasi untuk Komponen baru
sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan melalui
pergeseran anggaran dari Komponen Khusus
sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai ketentuan
mekanisme Revisi Anggaran;
g. peman faatan alokasi anggaran pada RO Khusus
sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat dilakukan
dengan ketentuan :
1. Terdapat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
yang paling sedikit memuat:
a) Dasar penetapan kegiatan yang akan
dilaksanakan berupa arahan/instruksi
Pres iden;
b) Penanggung jawab dan mekanisme
pelaksanaan kegiatan;
c) Jumlah alokasi dana dan output kegiatan yang
akan dilaksanakan;
d) Pemenuhan persyaratan alokasi anggaran
antara lain Kerangka Acuan Kerja, Rincian
Anggaran Biaya, rekomendasi teknis,
clearance , Rencana Kebutuhan Barang Milik
Negara, dasar penentuan lokus; dan
e) Ketentuan laporan perkembangan fisik dan
keuangan;
2. Persyaratan pembayaran wajib melampirkan
salinan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga
dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
KPA yang menyatakan bahwa semua bukti dan
persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan
benar; dan
3. alokasi anggaran pada RO Khusus yang tida k
digunakan sampai dengan akhir triwulan III TA
berkenaan, dapat digunakan untuk kegiatan
- 45 -
prioritas Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan melalui mekanisme Revisi Anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
19. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 159 diuba h dan ayat (4)
dihapus, sehingga P asal 159 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
(1) Revisi Anggaran DIPA Kementerian/Lembaga yang
bersumber dari BA BUN dan DIPA BUN dapat dilakukan
dalam hal:
a. RO atas kegiatan yang didanai dari SP SABA atau
SPP BA BUN telah tercapai dan terdapat sisa
anggaran; atau
b. RO atas kegiatan yang didanai dari SP SA BA atau
SPP BA BUN tidak tercapai sebagian atau
seluruhnya, dan masih terdapat sisa anggaran
yang tidak digunakan.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan melakukan :
a. revisi sisa anggaran sepanjang menambah volume
RO yang s ama;
b. revisi sisa anggaran untuk menambah alokasi RO
yang tidak sama dalam hal telah mendapatkan Izin
Presiden ; dan/atau
c. revisi sisa anggaran untuk dikembalikan ke sub BA
BUN Belanja Lainnya.
(3) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dapat dilakukan dengan melakukan revisi
terhadap sisa anggaran yang tidak digunakan untuk
dikembalikan ke BA BUN sepanjang terdapat:
a. faktor eksternal di luar kewenangan atau kuasa
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan;
b. perubahan kebijakan Pemerintah yang d iputuskan
minimal dalam rapat koordinasi antar - menteri;
c. force majeure /keadaan kahar; dan/atau
d. Izin Presiden, terhadap kegiatan yang merupakan
prioritas pemerintah/direktif presiden.
(4) Dihapus.
20. Paragraf 1 pada Bagian Keempat BAB V dihapus.
21. Pasal 160 dihapus .
22. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (8) , ayat (13) dan ayat (14)
Pasal 165 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(ayat) yakni ayat (1a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9)
disisipkan 2 ( dua ) ayat yakni ayat (8a) dan ayat (8b), di antara
ayat (14) dan ayat (15) disisipkan 2 ( dua ) ayat yakni ayat
(14a) dan ayat (14b) , sehingga Pasal 165 berbunyi sebagai
berikut:
- 46 -
Pasal 165
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal
Anggaran untuk BA K/L dilakukan dengan tahapan dan
ketentuan sebagai berikut:
a. KPA menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran
kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kemente rian/Lembaga
dengan melampirkan dokumen pendukung
berupa:
1. data dalam Sistem Informasi; dan
2. dokumen pendukung terkait lainnya;
b. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga melakukan
penelitian atas usulan Revisi Ang garan dan
kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi
Anggaran yang disampaikan oleh KPA;
c. dalam hal usulan revisi berkaitan dengan:
1. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran
berubah;
2. Revisi Anggaran antar Program yang
berdampak pada pengurangan volume
Keluar an (RO), kecuali dalam rangka
pemenuhan Belanja Operasional;
3. Revisi Anggaran dalam rangka reorganisasi
dan/atau restrukturisasi Kementerian/
Lembaga; dan/atau
4. Revisi Anggaran dalam hal terdapat
Program/Kegiatan/KRO/RO baru,
usulan Revisi Anggaran terlebih dahulu
disampaikan Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/
Lembaga kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu
atas kesesuaian dokumen pendukung dengan
kaidah perencanaan dan penganggaran;
d. hasil reviu yang dilakukan oleh API P K/L
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan
dalam LHR APIP K/L;
e. berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dan/atau LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga menandatangani dan
menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran
kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem
Informasi dengan mengunggah salinan digital atau
hasil pindaian dokumen pendukung sebagai
berikut:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa:
a) usulan Revisi Anggaran yang
disampaikan oleh KPA telah disetujui
oleh pejabat eselon I;
- 47 -
b) usulan Revisi Anggaran yang
disampaikan beserta dokume n
persyaratannya telah dilakukan
penelitian kelengkapan dokumennya
oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/ Lembaga; dan
c) Menteri/Pimpinan Lembaga telah
menyetujui usulan dalam hal usulan
Revisi Anggaran berkaitan d engan
pergeseran anggaran antar - Program,
kecuali dalam rangka pemenuhan
Belanja Operasional;
3. LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam
huruf d;
4. rencana kebutuhan barang milik negara hasil
penelaahan perubahan , dalam hal usulan
Revisi Anggaran berkaitan denga n pengadaan
barang milik negara yang menjadi objek
perencanaan kebutuhan barang milik negara
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perencanaan kebutuhan barang
milik negara berupa:
a) penambahan barang milik negara baru
yang belum tercantum di dal am rencana
kebutuhan barang milik negara;
dan/atau
b) perubahan objek dan/atau spesifikasi
barang milik negara yang tercantum
dalam rencana kebutuhan barang milik
negara;
5. rekomendasi ( clearance ) dari Kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bi dang komunikasi dan
digital dan/atau Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dalam hal
Kementerian/Lembaga bersangkutan
mengajukan usulan Revisi Anggaran
berkaitan dengan belanja teknologi informasi
komunikasi;
6. dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait
dengan akun 526 berupa barang yang akan
diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah
Daerah dan pengalokasiannya didasarkan
pada usulan proposal, usulan Revisi Anggaran
dilengkapi dengan surat pernyataan dari
pejabat eselon I;
7. dalam hal usulan revisi berkaitan dengan:
a) pergeseran anggaran antar RO pada BA
K/L yang bersumber dari sub BA BUN
Belanja Lainnya melalui penerbitan SP
SABA;
- 48 -
b) revisi sisa anggaran pada DIPA
Kementerian/Lembaga yang bersumber
dari BA BUN dan DIPA BUN untuk
menambah alokasi pada RO yang tidak
sama; dan
c) revisi sisa anggaran kegiatan yang
merupakan prioritas pemerintah/direktif
presiden pada DIPA Kementerian/
Lembaga yang bersumber dari BA BUN
dan DIPA BUN untuk dikembalikan ke
sub BA BUN Belanja Lainnya,
usulan Revisi Anggaran dilampiri Izin
Presiden ; dan
8. dokumen pendukung terkait lainnya; dan
f. dokumen asli atas salinan digital atau hasil
pindaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
huruf e angka 2 sampai dengan angka 8 diarsipkan
oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(1a) Izin Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e angka 7 dalam bentuk berupa surat pernyataan
Menteri/Pimpinan Lembaga yang menyatakan bahwa
kegiatan tersebut tela h mendapatkan Izin Presiden,
disampaikan kepada Menteri Keuangan dan menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara.
(2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Revisi Anggaran yang
memerlukan penelaahan, Ketua Tim/Pejabat
Fungsional yang berwenang di unit terkait atas nama
Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga menetapkan dan
menyampaikan undangan kepada Kepala Biro
Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Direktorat
Jender al/pejabat eselon II dengan tembusan kepada
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan
unit - unit terkait dalam hal diperlukan, untuk
melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran
melalui komunikas i daring dan/atau luring.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terkait dengan perubahan pagu
anggaran PNBP, proses penelaahannya melibatkan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kementerian/Lembaga atau Direktorat Penerimaan
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan
Negara Dipisahkan - Direktorat Jenderal Anggaran untuk
dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang
dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi
kinerja pencapaian PNBP pad a Kementerian/Lembaga
pengusul.
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktorat
Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga
dalam proses penyelesaian usulan Revisi Anggaran.
- 49 -
(5) Dalam hal usulan Rev isi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terkait dengan pinjaman, hibah,
dan/atau SBSN, termasuk RMP, proses penelaahannya
melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada a yat (2) terkait dengan hibah ke daerah,
proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(7) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terkait dengan belanja K/L yang
berbasis spasial/kewilayahan, maka proses
penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan.
(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terkait dengan:
a. RO Prioritas Nasional; dan/atau
b. Pembentukan komponen baru dalam RO Khusus,
proses penelaahannya melibatkan pihak Kementerian
Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kementerian/Lembaga.
(8a) Penelaahan sebelum membentuk komponen baru dalam
RO Khusus sebagaimana dimaksud pada aya t (8) huruf
b, dilaksanakan paling lam a 2 (dua) hari kerja setelah
Kementerian/Lembaga menetapkan keputusan menteri
yang menjadi dasar pemanfaatan RO Khusus.
(8b) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8a) tidak dapat dilaksanakan dalam batas waktu
2 (dua) hari kerja, Kementerian/Lembaga dapat
melanjutkan proses pembentukan komponen baru
dalam RO Khusus, dengan tetap melaksanakan
penelaahan setelahnya.
(9) Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam ber ita acara
penelaahan.
(10) Dalam hal proses penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait,
maka hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil
kesepakatan penelaahan.
(11) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaks ud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil
penelaahan yang dituangkan dalam berita acara
penelaahan, dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan
seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jen deral Anggaran melakukan penetapan melalui surat
pengesahan Revisi Anggaran.
(12) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan hasil
penelaahan yang dituangkan dalam berita acara
penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk
ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementeria n/Lembaga atas nama Direktur
- 50 -
Jenderal Anggaran menyampaikan penolakan usulan
Revisi Anggaran.
(13) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdapat dokumen pendukung
yang harus dilengkapi, Kementerian/Lembaga
menyampaikan kelen gkapan dokumen pendukung
dalam batas waktu sesuai kesepakatan yang
dituangkan dalam berita acara penelaahan.
(14) Dalam hal kelengkapan dokumen pendukung belum
disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (13), Direktur Anggaran Bidang
s elaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan surat permintaan
kelengkapan dokumen pendukung kepada
Kementerian/Lembaga.
(14a) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan
kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pa da ayat (13) paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah menerima surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(14).
(14b) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (14a), Menteri/Pimpinan Lembaga belum
melengkapi dokumen pendukung, Direktur Anggaran
Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan kembali
surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung
kepada Kementerian/Lembaga agar segera
menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung.
(15) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, LHR APIP K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan surat pengesahan
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(16) Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi
Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) atau ayat (12)
diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak penelaahan selesai dilakukan, dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan data
dalam Sistem Informasi diterima dengan lengkap dan
benar.
(17) P roses Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
hanya berupa pengesahan, diselesaikan paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung setelah usulan Revisi
Anggaran diterima di Sistem Informasi, dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan data
dalam Sistem Informasi diterima dengan lengkap dan
benar.
- 51 -
23. Ketentuan ayat (3) Pasal 167 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 167
(1) Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
untuk anggaran BA BUN terbagi dalam 3 (tiga) jenis:
a. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah;
b. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap
yang memerlukan penelaahan; dan/atau
c. revisi administrasi.
(2) Mekanisme Revisi Anggaran untuk anggaran BA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. usulan Revisi Anggaran disampaikan oleh KPA
BUN kepada APIP K/L untuk dilakukan reviu atas
kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah
perencanaan dan penganggaran dan ditu angkan
dalam LHR APIP K/L;
b. KPA BUN menandatangani dan menyampaikan
surat usulan Revisi Anggaran kepada Pemimpin
PPA BUN dengan melampirkan dokumen
pendukung sebagai berikut:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. kerangka acuan kerja dan rincian anggaran
biaya usul an Revisi Anggaran;
3. LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada
huruf a, atau LHR APIP K/L saat proses
pengusulan tambahan anggaran dari sub BA
BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (2) huruf c angka 5 dan
Pasal 119 ayat (2) huruf a angk a 4; dan
4. dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi
Anggaran;
c. Pemimpin PPA BUN meneliti usulan Revisi
Anggaran dan kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf b;
d. dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud
pada huruf c, Pemimpin PPA BUN dapat meminta
tambahan dokumen pendukung terkait lainnya
yang diperlukan; dan
e. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Pemimpin PPA BUN
menyampaikan surat usulan Revisi Anggaran
kepada Direktur Jenderal An ggaran dengan
melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada
huruf b angka 3; dan
3. dokumen pendukung lainnya dalam hal
diperlukan, sesuai dengan substansi Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf d.
(3) Berdasarkan surat usulan Revisi Anggaran dari
Pemimpin PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
- 52 -
(2) huruf e, Ketua Tim/Pejabat Fungsional yang
berwenang di unit terkait atas nama Direktur Anggaran
Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan
BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan
dan menyampaikan undangan penelaahan kepada
Pemimpin PPA BUN.
(4) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan
atas usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf e bersama - sama dengan PPA BUN
melalui komunikasi secara luring maupun daring.
(5) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat
meminta tambahan dokumen pendukung.
(6) Dalam hal usulan Revisi Anggaran BA BUN terkait
pinjaman dan/atau hibah, proses penelaahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melibatkan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko.
(7) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran dapat
menyet ujui atau tidak menyetujui usulan Revisi
Anggaran.
(8) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e disetujui, Direktur
Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal Anggaran
atas nama Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan
surat pengesahan Revisi Anggaran.
(9) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e disetujui dan
menyebabkan perubahan jumlah anggaran atau
menyebabkan perubahan catatan halaman IVA DIPA
BUN , Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat
Jenderal Anggaran atas nama Direktur Jenderal
Anggaran terlebih dahulu menetapkan revisi DHP RKA -
BUN sebelum menerbitkan surat pengesahan Revisi
Anggaran sebagaiman a dimaksud pada ayat (8).
(10) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dapat disetujui,
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan
dan Keamanan, dan BA BUN - Direktorat Jenderal
Anggaran atas nama Direktur Jen deral Anggaran
menetapkan surat penolakan usulan Revisi Anggaran.
(11) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf e disusun sesuai format
tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Pe raturan Menteri ini.
(12) Proses persetujuan atau tidak disetujuinya Revisi
Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), ayat (9), atau ayat
(10) diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan/atau
- 53 -
ayat (5) diterima dengan lengkap dan benar dalam
Sistem Informasi.
(13) Mekanisme Revisi Anggaran untuk anggaran BA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c dilakukan
melalui pengesahan.
(14) Penyelesaian revisi anggaran melalui pengesahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilakukan paling
lam a 1 (satu) hari kerja terhitung sejak usulan Revisi
Anggaran diterima pada Sistem Informasi, setelah
dokumen pe ndukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diterima dengan lengkap dan benar.
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 168 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 168
(1) Mekanisme Revisi Anggaran pada DIPA BUN
berdasarkan SPP BA BUN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 162 atau revisi surat Menteri Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, dilakukan
dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemimpin PPA BUN menyampaikan usulan Revisi
Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran
melalui Sistem Informasi dengan mengunggah
salinan digital atau hasil pindaian berupa:
1. dokumen SPP BA BUN atau revisi surat
Menteri Keuangan; dan
2. data dalam Sistem Informasi;
b. usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam huruf a diajukan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah SPP BA BUN atau revisi surat
Menteri Keuangan diterbitkan;
b1. dalam hal Revisi Anggaran pada DIPA BUN
berdasarkan SPP BA BUN untuk hibah rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana, batas waktu
usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
da lam huruf b mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan mengenai pengelolaan hibah rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana; dan
c. berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Mitra PPA BUN
melakukan penelaahan bersama dengan PPA BUN,
sesuai dengan substansi dan kebutuhan.
(2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan dan
menyebabkan perubahan pada DIPA BUN, Direktur
Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan
Keamanan, dan BA BUN atas nama Direktur Jenderal
Anggaran menetapkan:
a. DHP RKA - BUN; dan
b. Surat Pengesahan Revisi Anggaran.
- 54 -
25. Ketentuan ayat (2) Pasal 169 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 169
(1) Mekanisme Revisi Anggaran antar
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157 ayat (6) huruf b angka 1 dilakukan melalui
mekanisme pergeseran anggaran antar
Kementerian/Lembaga dengan tahapan dan ketentuan
sebagai berikut:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga (penerima atau
pemberi alokasi) menyampaikan surat
permohonan persetujuan pergeseran anggaran
antar Kementerian/Lembaga kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran yang
paling sedikit memuat besaran anggaran yang
diusulkan untuk dilakukan pergeseran;
b. berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dima ksud pada huruf a, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan surat
undangan kepada Sekretaris Jenderal/ Sekretaris
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/
Lembaga pengusul revisi (pen erima atau pemberi
tambahan alokasi anggaran), dan Deputi Mitra
Kerja - Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk melakukan pembahasan awal
terkait rencana Revisi Anggaran yang hasilnya
dituangkan dalam berit a acara;
c. dalam hal perwakilan dari Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional tidak hadir
pada saat pembahasan sebagaimana dimaksud
pada huruf b, maka pembahasan tetap dilanjutkan
dan Kementerian Perencanaan Pembang unan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dinyatakan menyepakati hasil
pembahasan;
d. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud
pada huruf b, Menteri Keuangan menerbitkan
surat persetujuan perubahan Alokasi Anggaran
Kementerian/Lembaga terkait sesuai format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf
B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
e. surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada
huruf d diusulkan oleh Direktorat Anggaran Bidang
sela ku mitra Kementerian/Lembaga penerima
tambahan alokasi anggaran;
f. berdasarkan surat persetujuan sebagaimana
dimaksud pada huruf d, KPA
Kementerian/Lembaga penerima tambahan alokasi
anggaran menyampaikan surat usulan Revisi
Anggaran kepada Sekretaris Jendera l/Sekretaris
- 55 -
Utama/Sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga dengan melampirkan
dokumen pendukung berupa:
1. data dalam Sistem Informasi; dan
2. dokumen pendukung terkait lainnya dalam
hal diperlukan, sesuai dengan substansi
Revisi Anggaran.
g. Sekretaris J enderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga
melakukan penelitian atas usulan Revisi Anggaran
dan kelengkapan dokumen usulan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada huruf f;
h. usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada hu ruf f terlebih dahulu disampaikan oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga kepada
APIP K/L untuk dilakukan reviu atas kesesuaian
dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan
dan penganggaran;
i. hasil reviu yan g dilakukan oleh APIP K/L
sebagaimana dimaksud pada huruf h dituangkan
dalam LHR APIP K/L;
j. berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud ada huruf g dan
LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada huruf
i, Sekretaris Jenderal/Sek retaris Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga
menandatangani dan menyampaikan surat usulan
Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal
Anggaran melalui Sistem Informasi dengan
mengunggah salinan digital atau hasil pindaian
dokumen pendukung s ebagai berikut:
1. data dalam Sistem Informasi;
2. surat pernyataan pejabat eselon I yang
menyatakan bahwa:
a) usulan Revisi Anggaran yang
disampaikan oleh KPA telah disetujui
oleh pejabat eselon I; dan
b) usulan Revisi Anggaran yang
disampaikan beserta dokumen
persy aratannya telah dilakukan
penelitian kelengkapan dokumennya oleh
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/
Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/
Lembaga;
3. LHR APIP K/L sebagaimana dimaksud pada
huruf i; dan
4. dokumen pendukung terkait lainnya dalam
hal diperlu kan, sesuai dengan substansi
Revisi Anggaran; dan
k. dokumen asli atas salinan digital atau hasil
pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada
huruf j angka 2 sampai dengan angka 4 diarsipkan
oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 56 -
(2) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Revisi Anggaran yang
memerlukan penelaahan, Ketua Tim/Pejabat
Fungsional yang berwenang di unit terkait atas nama
Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga menetapka n dan
menyampaikan undangan kepada Kepala Biro
Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Direktorat
Jenderal/pejabat eselon II dengan tembusan kepada
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan
unit - unit terkai t dalam hal diperlukan, untuk
melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran
melalui komunikasi secara luring dan/atau daring.
(3) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f berdasarkan hasil
penelaahan dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan
seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat
pengesahan Revisi Anggaran.
(4) Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud p ada ayat (1) huruf f berdasarkan hasil
penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk
ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran menyampaikan surat penolakan
usulan Revisi Anggaran.
(5) Surat usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, LHR APIP K/L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf i, dan surat pengesahan
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lamp iran IV huruf B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi
Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung
sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
j dan data dalam Sistem Informasi diterima dengan
lengkap dan benar.
26. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 170 diubah, sehingga
berbuny i sebagai berikut:
Pasal 170
(1) Mekanisme Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran
dari BA K/L ke sub BA BUN Belanja Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (4) huruf
b, ayat (6) huruf b angka 2, dan ayat (6) huruf c angka
2, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/
pejabat eselon I Kementerian/Lembaga
- 57 -
mengajukan usulan Revisi Anggaran kepada
Direktur Jenderal Anggaran;
b. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dilakukan termasuk untuk alokasi
anggaran hasil pe ncadangan anggaran pada DIPA
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158; dan
c. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan oleh Direktur Anggaran Bidang
selaku mitra Kementerian/Lembaga sesuai
mekanisme Revisi Anggaran untuk BA K/L
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165.
(2) Dalam hal Kementerian/Lembaga tidak menyampaikan
usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Menteri Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Anggaran dapat melakukan revisi penyesuaian
DIPA Kemente rian/Lembaga sebesar alokasi:
a. pencadangan anggaran pada DIPA Kementerian/
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158;
atau
b. pada RO Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 158A ayat (1) huruf d.
(3) Berdasarkan hasil penyelesaian Revisi Anggaran
sebagaimana d imaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga menyampaikan laporan
penyelesaian revisi DIPA kepada Direktur Jenderal
Anggaran dengan tembusan Mitra PPA BUN.
(4) Berdasarkan laporan penyelesaian revisi DIPA
sebaga imana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal
Anggaran menyampaikan usulan penambahan
anggaran pada sub BA BUN Belanja Lainnya kepada
Menteri Keuangan.
(5) Usulan penambahan anggaran pada sub BA BUN
Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa u sulan revisi surat Menteri Keuangan mengenai
penetapan alokasi BA BUN.
27. Ketentuan ayat (6) Pasal 175 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 175
(1) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran reguler
ditetapkan sebagai berikut:
a. tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan,
untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal
Anggaran;
b. tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan,
untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, termasuk revisi administrasi
SBSN sebagaimana dimaksud d alam Pasal 143;
dan
c. tanggal 30 November tahun anggaran berkenaan,
untuk Revisi Anggaran kewenangan Kementerian/
Lembaga yang mengakibatkan perubahan DIPA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1)
- 58 -
huruf a kecuali untuk penyelesaian pagu minus
belanja pe gawai operasional.
(2) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran berupa
revisi lanjutan RMP pada DIPA tahun anggaran
sebelumnya yang tidak terserap untuk pembayaran
uang muka kontrak kegiatan/proyek yang dibiayai dari
PLN oleh Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat
tanggal 31 Januari tahun anggaran berkenaan.
(3) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran berupa
perubahan anggaran belanja dalam rangka lanjutan
pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN tahun anggaran
sebelumnya untuk kontrak tahun tunggal oleh
Dir ektorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 15
Februari tahun anggaran berkenaan.
(4) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa
perubahan anggaran belanja dalam rangka:
a. lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek SBSN
tahun anggaran sebelumnya untuk kontrak tahu n
jamak; dan
b. lanjutan pelaksanaan kegiatan/proyek PLN
dan/atau PDN tahun anggaran sebelumnya untuk
kontrak tahun jamak,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 31
Maret tahun anggaran berkenaan.
(5) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait
penggunaan RO Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 152 oleh Direktorat Jenderal Anggaran
paling lambat tanggal 7 April tahun anggaran
berkenaan.
(6) Batas akhir penerimaan usulan pengembalian anggaran
ke sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 166 oleh Direktorat Jenderal Anggaran
paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran
berkenaan.
(7) Batas akhir penerimaan usulan pergeseran anggaran
dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L (SP SABA)
dalam rangka pemberian penghargaan kepada
Kementerian/Lembaga oleh Direktorat Jenderal
Anggaran paling lambat tanggal 31 Oktober tahun
anggaran berkenaan.
(8) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
a. pergeseran anggaran dari BA K/L ke sub BA BUN
Bel anja Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170; dan
b. pengesahan atas penyediaan alokasi belanja dalam
rangka kegiatan rehabilitasi mangrove yang
dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
ayat (5) huruf e ,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 30
November tahun anggaran berkenaan.
(9) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
- 59 -
a. pergeseran anggaran untuk belanja pegawai,
termasuk gaji untuk pegawai non - Aparatur Sipil
Negara;
b. berkaitan dengan kegiatan yang dananya
bersumber dari PNBP termasuk penggunaan dana
penerimaan klaim asuransi dalam rangka asuransi
barang milik negara, PLN, Hibah, dan/atau PDN;
c. Revisi Anggaran terkait pinjaman/hibah baru,
penye suaian kurs penarikan pinjaman/hibah, dan
RMP PLN;
d. berkaitan dengan kegiatan Kementerian/Lembaga
yang merupakan tindak lanjut dari hasil sidang
kabinet yang ditetapkan setelah terbitnya Undang -
Undang tentang perubahan atas Undang - Undang
mengenai APBN tahu n anggaran berkenaan;
e. kegiatan - kegiatan yang membutuhkan data/
dokumen yang harus mendapat persetujuan dari
unit eksternal Kementerian/Lembaga seperti
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, hasil reviu
internal Pemerintah oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan/atau revisi
administrasi pembukaan blokir;
f. pergeseran anggaran dalam rangka rekomposisi
pendanaan antar - tahun anggaran untuk
percepatan kegiatan/proyek SBSN, pergeseran
anggaran belanja dalam rangka pemanfaatan Sisa
Anggaran Kontraktual p ada satu kegiatan/proyek
SBSN dan/atau antar - kegiatan/proyek SBSN
dalam satu unit eselon I;
g. revisi Rumusan Informasi Kinerja berupa
perubahan referensi RKA - K/L dan/atau DIPA
Kementerian/Lembaga, termasuk untuk keperluan
pengendalian dan pemantauan serta e valuasi
kinerja anggaran;
h. revisi akibat penerbitan SPP BA BUN/SP SABA;
i. DIPA BUN untuk selain keperluan Lembaga yang
belum memiliki Bagian Anggaran; dan/atau
j. perubahan anggaran yang bersifat mengurangi
pagu SBSN,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 15
Desember tahun anggaran berkenaan.
(10) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan berupa:
a. pelaksanaan kegiatan yang memerlukan
persetujuan Menteri Keuangan;
b. pelaksanaan peraturan perundang - undangan di
atas Peraturan Menteri untuk pencairan anggaran;
c. pergeseran anggaran untuk penanggulangan
bencana; dan/atau
d. pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
124 ayat (5) kecuali pengesahan belanja modal atas
pengadaa n tanah dalam rangka proyek strategis
nasional yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen
Aset Negara, pengesahan atas penyediaan alokasi
belanja dalam rangka kegiatan rehabilitasi
- 60 -
mangrove yang dilakukan oleh Badan Pengelola
Dana Lingkungan Hidup, dan revisi a dministrasi
pembukaan blokir karena dokumen sebagai dasar
pengalokasian anggaran telah dilengkapi,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh
Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 27
Desember tahun anggaran berkenaan.
(11) Batas akhir pener imaan usulan Revisi Anggaran terkait
pengesahan belanja modal atas pengadaan tanah dalam
rangka proyek strategis nasional yang dilaksanakan
oleh Lembaga Manajemen Aset Negara oleh Direktorat
Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
124 ayat (5) h uruf a mengikuti ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai tata cara pendanaan
pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional oleh
Lembaga Manajemen Aset Negara.
(12) Batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran terkait
pengesahan atas pendapatan/belanja/p embiayaan
anggaran untuk sub BA BUN yang telah dilakukan pada
tahun anggaran sebelumnya oleh Direktorat Jenderal
Anggaran paling lambat sampai batas akhir
penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat.
(13) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk
pengesah an anggaran belanja yang dibiayai dari
penggunaan kelebihan realisasi penerimaan atas target
PNBP yang dapat digunakan kembali sesuai ketentuan,
yang telah direncanakan dalam APBN tahun anggaran
berkenaan untuk Satker penghasil PNBP yang
bersangkutan sepan jang dalam 1 (satu) Program yang
sama, batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran
oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat
tanggal 15 Desember tahun anggaran berkenaan.
(14) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk:
a. pengesahan anggaran belanja yang dibiayai dari
hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa
BUN;
b. pengesahan atas pengeluaran Kegiatan/RO yang
dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar
negeri melalui mekanisme pembayaran langsung
dan letter of credit ;
c. revisi administrasi; dan/atau
d. pe mutakhiran data berkaitan dengan revisi POK
oleh KPA yang mengakibatkan perubahan halaman
III DIPA,
batas akhir penerimaan usulan Revisi Anggaran dan
penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan paling lambat tanggal 27 Desember
tahun anggaran b erkenaan.
(15) Dalam hal Revisi Anggaran dilakukan untuk
penyelesaian pagu minus belanja pegawai, batas akhir
penerimaan usulan Revisi Anggaran oleh Direktorat
Jenderal Anggaran atau Direktorat Jenderal
Perbendaharaan paling lambat tanggal 31 Desember
tahun ang garan berkenaan.
- 61 -
(16) Dalam hal Revisi Anggaran terkait dengan penyesuaian
administratif dan penyusunan laporan keuangan
Pemerintah Pusat, usulan Revisi Anggaran dapat
disampaikan melewati tahun anggaran berkenaan dan
penetapan batas akhir penerimaan usulan Revisi
Anggaran serta kewenangan pengesahannya dilakukan
oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(17) Pada saat penerimaan usulan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (16), seluruh dokumen telah diterima dengan
lengkap dan benar.
(18) Dalam hal batas akhir penyampaian usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (16) merupakan hari libur atau bagian dari
kebijakan cuti bersama yang ditetapkan oleh
Pemerintah, maka batas akhir penyampaian usulan
R evisi Anggaran dimajukan menjadi hari kerja terakhir
sebelum hari libur atau cuti bersama.
28. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 182 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), dan ketentuan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 182 berbunyi sebagai berikut:
Pa sal 182
(1) PA menetapkan kepala Satker sebagai KPA.
(1a) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat ex officio.
(2) PA dapat menetapkan pejabat lain selain kepala Satker
sebagai KPA dalam hal:
a. Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat
komisioner;
b. Satker dipimpin oleh pejabat eselon I atau
setingkat eselon I;
c. Satker yang dibentuk berdasarkan penugasan
khusus;
d. Satker yang pimpinannya mempunyai tugas
fungsional; dan
e. Satker Lembaga Negara.
(3) Dihapus.
29. Ketentuan ayat (1) Pasal 183 diubah, di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 183 dihapus, sehingga
P a sal 183 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 183
(1) Dalam hal kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 a yat (1) atau pejabat lain selain kepala Satker
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (2)
berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat
pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian Kepala
Satker secara otomatis sebagai KPA.
(1a) Penunjukan pejabat pelaksana tugas atau pejabat
pelaksana harian Kepala Satker sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN.
- 62 -
(2) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan
pejabat yang ditetap kan sebagai KPA atau pejabat yang
ditetapkan sebagai pelaksana tugas KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
dan/atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang
ditetapkan sebagai KPA tidak dapat melaksanakan
t ugas.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
30. Ketentuan Pasal 184 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3) sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 184
(1) Penetapan KPA tidak terikat tahun anggaran.
(2) Dalam hal satker dilikuidasi dan/atau tidak teralokasi
anggaran dalam DIPA pada tahun anggaran berikutnya,
penetapan KPA berakhir.
(3) KPA yang berakhir penetapannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus menyelesaikan seluruh
administrasi keuangan yang menjadi tanggung
jawabnya pada saat menjadi KPA.
31. Ketentuan ayat (4) Pasal 187 dihapus , dan setelah ayat (4)
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 187
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 187
(1) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menetapkan:
a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan
b. 1 (satu) PPSPM.
(2) KPA dapat menetapkan PPK lebih dari 1 (satu)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan
pertimbangan:
a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA;
b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau
c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
(3) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pegawai/pejabat berstatus sebagai PNS,
prajurit TNI, atau anggota POLRI.
(4) D ihapus.
(5) Jabatan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM.
32. Di antara ayat (2) huruf b dan huruf c Pasal 212 disisipkan
1 (satu) huruf y akni huruf b1 dan di antara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal
212 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 212
(1) Mekanisme UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209
huruf b dapat digunakan untuk membayar pengeluaran
- 63 -
operasional Satker atau pengeluaran lain yang tidak
dapat dilakukan dengan mekanisme Pembayaran LS.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dig unakan untuk jenis belanja:
a. belanja barang;
b. belanja modal;
b1. belanja bantuan sosial; dan
c. belanja lain - lain.
(2a) Mekanisme UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b1 digunakan untuk pencairan dana Belanja
Bantuan Sosial kepada setiap penyedia bara ng
dan/atau jasa.
(3) UP yang diajukan berupa:
a. UP tunai; dan/atau
b. UP kartu kredit pemerintah.
(4) UP tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai
kepada Bendahara Pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu me lalui rekening Bendahara
Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.
(5) UP kartu kredit pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan uang muka kerja yang
diberikan dalam bentuk batasan belanja ( limit ) kredit
kepada Bendahara Pengeluaran/ben dahara
pengeluaran pembantu.
(6) Besaran UP yang dikelola Satker sesuai dengan
kebutuhan UP Satker dalam 1 (satu) bulan paling
banyak 1/12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja
yang dapat dibayarkan melalui UP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk m asing - masing sumber
dana dalam DIPA.
(7) Besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(8) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat
memberikan persetujuan UP melampaui besaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7),
dengan mempertimbangkan:
a. frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih
dari rata - rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
selama 1 (satu) tahun; dan
b. perhitungan kebutuhan pen ggunaan UP dalam 1
(satu) bulan.
(9) Satker mengajukan revolving UP tunai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) bulan.
(10) Revolving UP sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dapat dilakukan setelah digunakan paling se dikit 50%
(lima puluh persen).
- 64 -
33. Ketentuan ayat (2) Pasal 214 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 214
(1) UP dapat digunakan untuk pembayaran secara tunai
dan nontunai.
(2) Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak
pembayaran paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(3) Batasan besaran pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dikecualikan untuk:
a. pembayaran honorarium;
b. perjalanan dinas;
c. kegiatan di luar negeri;
d. kegiatan kepresidenan/wakil presiden;
e. kegiatan yang menyan gkut rahasia
negara/intelijen;
f. Pengadaan Barang/Jasa Penyedia di luar negeri;
g. iuran organisasi internasional;
h. kegiatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
i. penanganan terorisme;
j. pengadaan alat utama sistem senjata TNI/alat
peralatan pertahanan dan keamanan; dan
k. penanganan bencana.
(4) Pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak
dengan nilai melebihi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
Direktur Jenderal Perbendaharaan.
34. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 246 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 246
(1) Evaluasi kinerja anggaran atas perencanaan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 huruf a
dilakukan melalui rangkaian aktivitas sebagai berikut:
a. penilaian kinerja perencanaan anggaran; dan
b. evaluasi kinerja tematik.
(2) Penilaian kinerja perencanaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hur uf a untuk
Kementerian/Lembaga dilakukan terhadap:
a. kinerja anggaran tingkat Kementerian/Lembaga;
b. kinerja anggaran tingkat unit eselon I; dan
c. kinerja anggaran tingkat Satker.
(3) Penilaian kinerja perencanaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk BUN dilakukan
terhadap:
a. kinerja anggaran tingkat BA BUN;
b. kinerja anggaran tingkat Sub BA BUN;
c. kinerja anggaran tingkat PPA BUN; dan
d. kinerja anggaran tingkat Satker BUN.
- 65 -
(4) Penilaian kinerja perencanaan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
mengukur paling sedikit atas:
a. efektivitas penggunaan anggaran; dan
b. efisiensi penggunaan anggaran.
(5) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a diukur berdasarkan capaian Keluaran dan
hasil /outcome .
(6) Indikator yang d igunakan untuk mengukur efektivitas
penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a meliputi:
a. capaian RO;
b. capaian indikator Kinerja Program; dan
c. capaian indikator Kinerja sasaran strategis.
(7) Efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana dimaks ud
pada ayat (4) huruf b berkaitan dengan hubungan
antara sumber daya yang digunakan dan Keluaran yang
diperoleh dalam hal kuantitas, kualitas, dan waktu.
(8) Evaluasi kinerja anggaran tematik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan evaluasi
kiner ja anggaran sesuai kebutuhan dan kebijakan
untuk tujuan tertentu.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
evaluasi kinerja anggaran atas perencanaan anggaran
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
35. Ketentuan ayat (2) Pasal 248 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 248
(1) Dalam melakukan evaluasi kinerja anggaran atas
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 247 ayat (1) digunakan indikator kinerja
pelaksanaan anggaran yang paling sedikit terdiri atas 3
(tig a) aspek, yaitu:
a. kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran;
b. kualitas implementasi pelaksanaan anggaran; dan
c. kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
(2) Aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara
pelaksanaan anggaran dengan alokasi anggaran yang
direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA.
(3) Aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker
d alam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan
pada DIPA.
(4) Aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker
dalam pencapaian Keluaran sebagaimana ditetapkan
pada DIPA.
- 66 -
(5) Ke tentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan anggaran
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
36. Di antara paragraf 3 dan paragraf 4 pada Bagian Kedua Bab
VIII disisipkan 1 (satu) paragraf yakni Paragraf 3 A sebagai
berikut:
Paragraf 3 A
Penyesuaian Terhadap Variabel dan Indikator Penilaian
Kinerja
37. Di antara Pasal 248 dan Pasal 249 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 248A, sehingga Pasal 248A berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 248A
(1) Dalam hal pelaksanaan kebijakan pemerintah lainnya
sebagaimana dimaksud pada Pasal 157 ayat (6) huruf c
berdampak terhadap hasil penilaian kinerja
perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan
anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap
variabel dan indikator penilaian kinerja.
(2) Penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi
kinerja anggaran dan pelaksanaan anggaran belanja
Kementerian/Lembaga.
38. Ketentuan ayat (1) Pasal 253 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 253
(1) Pemberian penghargaan kepada Kementerian/ Lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 dilakukan
dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja
percepatan pelaksanaan berus aha Kementerian/
Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi percepatan
pelaksanaan berusaha yang dilakukan oleh
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di
bidang penanaman modal dan investasi.
(2) Hasil penilaian kinerja percepatan pelaksanaan
berusaha Keme nterian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. kurang baik.
39. Ketentuan ayat (1) Pasal 255 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 255
(1) Kementerian/Lembaga yang memperoleh capaian atas
indikator Kinerja anggaran dan kontribusi terhadap
sasaran/kebijakan tertentu yang menjadi fokus
- 67 -
Pemerintah dalam kategori kurang dan sangat kurang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (8) huruf
d dan h uruf e, dikenai sanksi.
(2) Kementerian/Lembaga yang memperoleh nilai kinerja
percepatan pelaksanaan berusaha dalam kategori
kurang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253
ayat (2) huruf c dapat dipertimbangkan untuk dikenai
sanksi.
(3) Pengenaan sanksi kepada K ementerian/Lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
berupa:
a. teguran tertulis;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. disinsentif anggaran.
(4) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis kepada
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dituangkan dalam surat Menteri
Keuangan.
(5) Pengenaan sanksi berupa publikasi pada media massa
nasional kepada Kementerian/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan melalui
publikasi pada media cetak atau media digital dalam
skala nasional.
(6) Pengenaan sanksi berupa disinsentif anggaran kepada
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c, dapat berupa:
a. pengurangan anggaran;
b. pemberian catatan pada DIPA ( self blocking
anggaran); dan/atau
c. penajaman/pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocusing
anggaran).
(7) Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk:
a. gaji dan tunjangan;
b. prioritas nasional; dan
c. pelayanan kepada masyarakat.
40. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan
Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan
Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 107 tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta
Akuntansi dan Pelaporan K euangan diubah, sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,
Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- 68 -
Istilah Terkait
orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraDisebut dalam Pasal IAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal IBadan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bantuan SosialDisebut dalam Pasal IBantuan Sosial adalah istilah dalam hukum kesejahteraan sosial yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan…
Belanja NegaraDisebut dalam Pasal IBelanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Bendahara Umum NegaraDisebut dalam Pasal IBendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 3. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 4. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
- 5. PMK/34/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai