Bantuan Sosial adalah istilah dalam hukum kesejahteraan sosial yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, perlindungan, kemiskinan, sumber daya, lembaga sosial, akreditasi, pelayanan, bantuan, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Uraian ini bersifat editorial berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagaimana terkait perubahan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019. Untuk penerapan konkret, pembaca harus merujuk pada rumusan peraturan yang berlaku, peraturan pelaksana, putusan pengadilan yang relevan, serta fakta yang dihadapi.
Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Bantuan Sosial? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.