Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Feb r uari 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Œ
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202 6 NOMOR Ж
- 9 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG
DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA
PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
A. CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA
PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG
PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
1. Pada bulan Januari 2026, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan
pembayaran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Peserta
Pemagangan sebagai berikut:
Penghasilan
Penyelenggara Uang Saku Iuran JKK JKM
No Nama Lokasi Bruto
Pemagangan (Rp) (Rp)
(Rp)
1 Peserta A PT R Jakarta 5.396.761 16.800 5.413.561
2 Peserta B PT S Makassar 3.880.137 16.800 3.896.937
3 Peserta C PT T Palembang 3.916.635 16.800 3.933.435
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Peserta Pemagangan dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a Undang - Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah
penghasilan bruto.
Karena Peserta Pemagangan memenuhi kriteria dan persyaratan untuk
memanfaatkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh masing - ma sing Peserta Pemagangan adalah sebagai berikut:
a. Peserta A: (5% x 5.413.561) = Rp270.678
b. Peserta B: (5% x 3.896.937) = Rp194.847
c. Peserta C: (5% x 3.933.435) = Rp196.672
Catatan:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar:
1) Rp270.678 (dua ratus tujuh puluh ribu enam ratus tujuh puluh
delapan rupiah) atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Peserta A;
2) Rp194.847 (seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus empat
puluh tujuh rupiah) atas penghasilan yang diterima dan/atau
diperoleh Pese rta B;
3) Rp196.672 (seratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh
puluh dua rupiah) atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh
Peserta C;
merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh
Kementerian Ketenagakerjaan pada saat pembayaran penghasilan kepada
masing - masing Peserta Pemagangan sehingga Peserta Pemagangan akan
menerima uang saku secara utuh .
- 10 -
b. Kementerian Ketenagakerjaan membuat bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
1) me nggunakan formulir BP21 - bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang tidak bersifat final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final;
2) mencantumkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah pada kolom B.1 formulir BP21; dan
3) men cantumkan kode objek pajak 21 - 100 - 16 Imbalan kepada Peserta
Pendidikan, Pelatihan, dan Magang pada kolom B.2 dan B.3 formulir
BP21.
c. Kementerian Ketenagakerjaan membuat laporan realisasi pemanfaatan
insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
dan/atau diperoleh Peserta A, Peserta B, dan Peserta C.
2. Melanjutkan contoh nomor 1, Peserta A mengikuti Program Pemagangan
sejak bulan Januari 2026 sampai dengan bulan Juni 2026. Peserta A
berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0).
Sepanjang menjalani Program Pemagangan, Peserta A menerima atau
memperoleh uang saku sebesar Rp5.396.761 (lima juta tiga ratus sembilan
puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah) per bulan dari
Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan juga
membayarkan iuran program jaminan sosial ketenagak erjaan berupa
program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp16.800
(enam belas ribu delapan ratus rupiah) per bulan. Rekapitulasi penghasilan
Peserta A selama Program Pemagangan sebagai berikut:
Uang Saku Iuran JKK JKM Pen ghasilan Bruto
Bulan
(Rp) (Rp) (Rp)
Januari 5.396.761 16.800 5.413.561
Februari 5.396.761 16.800 5.413.561
Maret 5.396.761 16.800 5.413.561
April 5.396.761 16.800 5.413.561
Mei 5.396.761 16.800 5.413.561
Juni 5.396.761 16.800 5.413.561
Total 32.380.566 100.800 32.481.366
Setelah selesai mengikuti Program Pemagangan, Peserta A tidak bekerja atau
menerima penghasilan lain sampai akhir tahun 2026.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Tarif PPh Pasal 21 Penghasilan
Penghasilan
Penghasilan Pasal PPh Ditanggung setelah DTP
Setelah
Bulan Bruto 17 UU Pasal 21 Pemerintah (Uang Saku +
Pajak
(Rp) PPh (Rp) (DTP) JKK JKM)
(Rp)
(%) (Rp) (Rp)
Januari 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561
Februari 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561
Maret 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561
April 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561
Mei 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561
Juni 5.413.561 5% 270.678 5.142.883 270.678 5.413.561
Total 32.481.366 1.624.068 30.857.298 1.624.068 32.481.366
- 11 -
Catatan:
a. Peserta A tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (SPT Tahunan) Tahun Pajak
2026 karena penghasilan yang diperoleh selama tahun 2026 tidak
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54.000.000 (lima
puluh empat juta rupiah) dan tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
b. Dalam hal Peserta A tetap melapor kan SPT Tahunan Tahun Pajak 2026,
atas SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar, yaitu yang berasal dari
pengkreditan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah sebesar Rp1.624.068 (satu juta enam ratus dua puluh empat
ribu enam puluh delapan rupiah), dianggap tidak terdapat kelebihan
pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak
dikembalikan.
- 12 -
B. CONTOH FORMAT DAN PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG
DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2026
LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU
DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2026
Status Laporan Realisasi: Normal P embetulan *)
Pemotong Pajak : ....................................................(1)
NPWP : ....................................................(2)
Masa Pajak : ....................................................(3)
Jumlah Peserta Pemagangan yang berhak menerima PPh Pasal 21 DTP ...... orang ( 4 )
Jumlah penghasilan bruto Masa Pajak .......... 202 X (3) Rp ......... (5)
Jumlah PPh Pasal 21 DTP Masa Pajak .......... 202 X ( 3 ) Rp ......... (6)
Daftar Peserta Pemagangan yang telah menerima PPh Pasal 21 DTP:
Jumlah (Rp)
Nama Pembayaran
No NPWP/NIK Penghasilan Total Penghasilan PPh Pasal 21
Peserta Bulan Ke - Uang Saku Iuran JKK JKM
Lainnya Bruto DTP
(7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Jumlah .................... .................... .................... .................... ....................
Demikian laporan disampaikan.
......., ................. 202X (16)
(17)
................................... (18)
*) pilih salah satu
- 13 -
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI PEMANFAATAN INSENTIF
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
DAN/ATAU DIPEROLEH PESERTA PEMAGANGAN LULUSAN PERGURUAN
TINGGI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2026
Nomor (1) : Diisi dengan nama Pemotong Pajak.
Nomor (2) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong
Pajak.
Nomor (3) : Diisi dengan Masa Pajak sesuai periode pelaporan.
Nomor (4) : Diisi dengan jumlah Peserta Pemagangan yang menerima
insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
dalam Masa Pajak periode pelaporan.
Nomor (5) : Diisi dengan jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima
Peserta Pemagangan yang berhak menerima Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam Masa Pajak periode
pelaporan.
Nomor (6) : Diisi dengan jumlah rupiah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah d alam Masa Pajak periode pelaporan
yang diberikan secara tunai kepada Peserta Pemagangan.
Nomor (7) : Diisi dengan nomor urut.
Nomor (8) : Diisi dengan nama Peserta Pemagangan yang menerima
insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
dalam s etiap Masa Pajak periode pelaporan.
Nomor (9) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk
Kepegawaian (NIK) yang lengkap dan valid dari Peserta
Pemagangan yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah.
Nomor (10) : Diisi dengan urutan bulan pembayaran Bantuan Pemerintah
Program Pemagangan.
Misalnya:
a. Peserta A menerima pembayaran Bantuan Pemerintah
Program Pemagangan untuk bulan pertama magang maka
diisi dengan 1; atau
b. Peserta B menerima pembayaran Bantuan Pemerintah
Program Pemagangan untuk bulan kelima magang maka
diisi dengan 5.
Nomor (11) : Diisi dengan jumlah rupiah Bantuan Pemerintah Program
Pemagangan yang diberikan kepada setiap Peserta
Pemagangan dalam bentuk uang saku atau imbalan sejenis
dalam Masa Pajak periode pelaporan.
Nomor (12) : Diisi dengan jumlah rupiah i uran program jaminan sosial
ketenagakerjaan untuk setiap Peserta Pemagangan yang
dibayarkan atau terutang oleh pemerintah dalam Masa Pajak
periode pelaporan.
Nomor (13) : Diisi dengan jumlah rupiah penghasilan lain dengan nama dan
dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh
pemerintah kepada setiap Peserta Pemagangan dalam Masa
Pajak periode pelaporan.
Nomor (14) : Diisi dengan jumlah rupiah penghasilan bruto yang diterima
setiap Peserta Pemagangan yang berhak menerima Pajak
Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dalam Masa
Pajak periode pelaporan.
Nomor (15) : Diisi dengan jumlah rupiah insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah dalam Masa Pajak periode pelapor an
- 14 -
yang diberikan secara tunai kepada setiap Peserta
Pemagangan.
Nomor (16) : Diisi dengan tempat dan tanggal laporan.
Nomor (17) : Diisi dengan tanda tangan penanggung jawab Program
Pemagangan pada Kementerian yang membayarkan Bantuan
Pemerintah Program Pemagangan.
Nomor (18) : Diisi dengan nama penanggung jawab Program Pemagangan
pada Kementerian yang membayarkan Bantuan Pemerintah
Program Pemagangan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 12Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Penghasilan Pasal 21Disebut dalam Pasal 12Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi…
PemaganganDisebut dalam Pasal 12Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga dan bekerja langsung…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 12Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 12Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 12Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)