Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 9
(1) Peserta Pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai
wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari
kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.
(2) Wajib pajak Pajak Penghasilan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib pajak orang
pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto
tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak
- 7 -
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7
Undang - Undang Pajak Penghasilan; dan
b. wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
(3) Dalam hal Peserta Pemagangan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak
orang pribadi yang menunjukkan lebih bayar dan lebih
bayar tersebut semata - mata berasal dari pengkreditan
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan dianggap tidak terdapat kelebihan
pembayaran pajak dan atas kelebihan pembayaran pajak
tersebut tidak dikem balikan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Istilah Terkait
Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Penghasilan Pasal 21Disebut dalam Pasal 9Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi…
PemaganganDisebut dalam Pasal 9Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga dan bekerja langsung…
IkanDisebut dalam Pasal 9Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JalanDisebut dalam Pasal 9Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
KewajibanDisebut dalam Pasal 9sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KreditDisebut dalam Pasal 9Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
Lebih BayarDisebut dalam Pasal 9Lebih Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)