Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
(1) Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi
pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah atas penghasilan yang diterima
dan/atau diperoleh Peserta Pemagangan kepada
Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan untuk setiap Masa Pajak paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), laporan realisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Masa Pajak
Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025
disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2026.
(4) Pemotong Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas
laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat tanggal 31 Januari 2027.
(5) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pembetulan atas laporan realisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) di sampaikan secara elektronik
melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan
sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibuat dan tidak disampaikan dalam jangka
waktu sebaga imana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Direktorat Jenderal Pajak dapat menagih kembali insentif
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah
kepada Pemotong Pajak.
(7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pembetulan atas laporan rea lisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 7Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Penghasilan Pasal 21Disebut dalam Pasal 7Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi…
PemaganganDisebut dalam Pasal 7Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga dan bekerja langsung…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakDisebut dalam Pasal 7Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)