Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Penghasilan sehubungan dengan Program Pemagangan
yang diterima atau diperoleh Peserta Pemagangan wajib
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemotong Pajak
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Undang - Undang
Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh Peserta
Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang
diberikan kepada Peserta Pemagangan dalam bentuk
uang saku atau imbalan sejenis;
b. i uran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
dibayarkan atau terutang oleh pemerintah; dan/atau
c. penghasilan lain deng an nama dan dalam bentuk apa
pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah
kepada Peserta Pemagangan,
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -
undangan mengenai pedoman pemberian bantuan
pemerintah program pemagangan lulusan perguruan
tinggi.
- 5 -
(3) Pemot ong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Instansi Pemerintah yang membayarkan
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Pajak PenghasilanDisebut dalam Pasal 2Pajak Penghasilan adalah istilah dalam administrasi perpajakan yang berkaitan dengan identitas wajib pajak, pelaporan, pembayaran, pemotongan, penagihan, pemeriksaan,…
Pajak Penghasilan Pasal 21Disebut dalam Pasal 2Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima orang pribadi…
PemaganganDisebut dalam Pasal 2Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga dan bekerja langsung…
Perguruan TinggiDisebut dalam Pasal 2Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 2mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Jaminan SosialDisebut dalam Pasal 2Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)