Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang - Undang Pajak Penghasilan adalah Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
P eraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang.
2. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Undang - Undang Pajak Penghasilan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas pe nghasilan
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun,
dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa
pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan
yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam
negeri, sebagaimana dimaksud dal am Pasal 21 Undang -
Undang Pajak Penghasilan.
4. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak
memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh
pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat
atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
5. Program Pemagangan Lul usan Perguruan Tinggi yang
selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program
pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh penyelenggara
program pemagangan lulusan perguruan tinggi di bawah
pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor
atau pekerja yang menguasai pekerjaan dan proses
produksi barang dan/atau jasa dalam rangka
meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi
lulusan perguruan tinggi.
6. Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang
mengikuti Program Pemagangan.
7. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan,
Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong
Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi
pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk
usaha tetap, ya ng mempunyai kewajiban untuk
melakukan pemotongan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang
pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
26 Undang - Undang Pajak Penghasilan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pe merintah pusat,
instansi pemerintah daerah, termasuk instansi
pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan
- 4 -
pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
10. Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan
melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
Indonesia.
11. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi
wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan
pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana diatur dalam Undang - Undang mengenai
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta
perubahannya.
12. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
13. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/at au
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di bidang
perpajakan.
14. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat
Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian
Tahun Pajak.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
BAB I I
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH
Istilah Terkait
Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
PemaganganTerkait Pasal 1Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga dan bekerja langsung…
Perguruan TinggiTerkait Pasal 1Perguruan Tinggi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bagian Tahun PajakTerkait Pasal 1Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak ketika kewajiban pajak hanya meliputi sebagian tahun.
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Masa PajakTerkait Pasal 1Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak tertentu.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)