Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan
Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi
yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977), diu bah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (6) diubah , Pasal 1 ayat ( 8 ) dan
ayat (9) dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut:
- 3 -
Pasal 1
(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain wajib memberikan data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah kumpulan angka, huruf, kata,
dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa
surat, dokumen, buku, atau catatan serta
keterangan tertulis, yang dapat memberikan
petunjuk mengenai penghasilan dan/atau
kekayaan/harta orang pribadi atau badan,
termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
ora ng pribadi atau badan.
(3) Data dan informasi yang wajib diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
rincian jenis data dan informasi.
(4) Termasuk dalam pengertian rincian jenis data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah penjelasan dan keterangan yang terkait
dengan data yang diberikan.
(5) Rincian jenis data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berkala
sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah
ditentukan.
(6) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan
pemberitahuan kepada instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain atas data dan
informasi yang telah disampaikan sesuai dengan
rincian jenis data dan informasi yang ditentukan
sebagaimana tercantum dalam Lampi ran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7) Dalam hal terdapat perubahan rincian jenis data
dan informasi yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain
dapat menyampaikan perubahan rincian jenis
data dan informasi tersebut pada jadw al
penyampaian berikutnya.
(8) Dihapus.
(9) Dihapus.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) p asal,
yakni Pasal 5A , Pasal 5B, dan Pasal 5C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 5A
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan
pemberitahuan kepada instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain mengenai
laporan atas pemanfaatan data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui surat pemberitahuan
- 4 -
pemanfaatan data dan informasi .
(3) S urat pemberitahuan pemanfaatan data dan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini .
Pasal 5 B
(1) Dalam hal d ata dan i nformasi yang diterima tidak
mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang
menghimpun d ata dan i nformasi yang berkaitan
dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya
suatu peristiwa yang berkaitan dengan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
dengan memperhatikan ketentuan tentang
kerahasiaan atas d ata dan i nformasi dimaksud.
(2) Data dan i nformasi yang berkaitan dengan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan data dan informasi yang dapat
menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran
usaha, penghasilan dan/atau kekayaan Wajib
Pajak .
(3) Penghimpunan data dan informasi untuk
kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui surat permintaan
data dan informasi kepada p impinan instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain .
(4) Surat p ermintaan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) paling sedikit memuat :
a. data dan informasi yang diminta ;
b. format dan bentuk pemberian data dan
informasi ; dan
c. alasan dilakukannya permintaan tersebut.
(5) Surat p ermintaan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan :
a. secara online ;
b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau
jasa kurir ; dan/atau
c. secara langsung .
(6) Surat permintaan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), instansi pemerintah,
lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib
memberikan data dan informasi yang sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya , paling lama
1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan tersebut .
(8) I nstansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain menyampaikan data dan informasi
- 5 -
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 7 ) secara online
atau secara langsung kepada Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 5C
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan
kewenangan dalam bentuk mandat untuk :
a. menyampaikan pemberitahuan mengenai
laporan atas pemanfaatan data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
ayat (1); dan
b. menghimpun data dan informasi yang
berkaitan dengan perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1),
kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak .
(2) Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pejabat pimpinan tinggi p ratama yang
mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang data dan informasi
perpajakan; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak.
3. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian
Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian
Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1977) diubah sehingga menj adi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peratur an Menteri ini .
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal IPeraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
AnakDisebut dalam Pasal IAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal IBerita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
BukuDisebut dalam Pasal IBuku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
DirekturDisebut dalam Pasal IDirektur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal IIkan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal Isesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045