Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 5
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan secara berkesinambungan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Jabatan Manajerial di lingkungan
Kementerian Keuangan , Analisis Jabatan
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja
Kementerian Keuangan;
b. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian
Keuangan sebagai instansi pembina, Analisis
Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
1. p eraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendaya gunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi
mengenai j abatan fungsional berkenaan;
dan/atau
2. Peraturan Menteri Keuangan mengenai
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
jabatan fungsional berkenaan ;
c. untuk jabatan fungsional dengan Kementerian
Keuangan s ebagai instansi pengguna, Analisis
Jabatan dilaksanakan berdasarkan:
1. p eraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi
mengenai j abatan fungsional berkenaan;
2. ketentuan p eraturan per undang - undangan
mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk
teknis jabatan fungsional berkenaan; dan/atau
3. ketentuan yang mengatur mengenai
penunjukkan Unit Pembina Internal (UPI)
jabatan fungsional berkenaan di lingkungan
Kementerian Keuangan ;
- 6 -
d. untuk jabatan pelaksana, Analisis Jabatan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai
penggunaan dan/atau penetapan jabatan pelaksana
di lingkungan Kementerian Keuangan .
(2) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Analisis Jabatan
dilakukan berdasarkan:
a. rekomendasi hasil ka jian terkait organisasi;
dan/atau
b. rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi atas hasil
pelaksanaan Analisis Jabatan.
Bagian Kedua
Tahapan Pelaksanaan Analisis Jabatan
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PenetapanDisebut dalam Pasal 5Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 5Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Urusan PemerintahanDisebut dalam Pasal 5Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045