Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) ABK dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumpulan data beban kerja;
b. pengolahan data beban kerja;
c. analisis atas hasil pengolahan data beban kerja; dan
d. pelaporan hasil ABK.
- 8 -
(2) ABK dapat dilaksanakan secara selektif dan parsial untuk
pelaksanaan ABK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b.
(3) Pengumpulan data beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional
membidangi organisasi dan/atau ketatalaksanaan pada
masing - masing unit organisasi jabatan pimpinan tinggi
madya atau unit organisasi noneselon yang
berkedudukan di bawah d an bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan .
(4) Pengolahan data beban kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikoordinasikan oleh unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara fungsional
membidangi organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian
Keuangan .
(5) Analisis atas hasil pengolahan data beban kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikoordinasikan oleh:
a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama
yang secara fungsional membidangi organisasi
dan/atau ketatalaksanaan pada masing - masing unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit
organisasi noneselon yang be rkedudukan di bawah
d an bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya
atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan
di bawah d an bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan ;
b. unit organisasi jabatan pimpinan tin ggi pratama
yang secara fungsional membidangi organisasi dan
ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk
lingkup Kementerian Keuangan.
(6) Pelaporan hasil ABK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dikoordinasikan oleh:
a. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama
yang secara fungsional membidangi organisasi
dan/atau ketatalaksanaan pada masing - masing unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau unit
organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah
d an bertanggung jawab kepada Menteri Ke uangan
untuk lingkup unit jabatan pimpinan tinggi madya
atau unit organisasi noneselon yang berkedudukan
di bawah d an bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan ;
b. unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama
yang secara fungsional membidangi organisasi da n
ketatalaksanaan Kementerian Keuangan untuk
lingkup Kementerian Keuangan.
(7) Dalam melaksanakan ABK digunakan alat ukur
perhitungan beban kerja yang meliputi norma waktu,
volume kerja, dan jam kerja efektif.
(8) Pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan ABK di
lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara
- 9 -
fungsional membidangi organisasi dan ketatalaksanaan
Kementerian Keuangan .
(9) Petunjuk teknis tahapan pelaksanaan ABK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan .
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Hasil ABK
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EfekDisebut dalam Pasal 10Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 10Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Jam KerjaDisebut dalam Pasal 10Jam Kerja adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan kerja dan hak/kewajiban pekerja maupun pemberi kerja. Makna,…
PelaporDisebut dalam Pasal 10orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045