Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Analisis Jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan
prinsip:
a. komprehensif, yaitu mencantumkan seluruh butir
informasi suatu jabatan termasuk tugas dan/atau
fungsi yang diamanatkan ol eh ketentuan peraturan
perundang - undangan;
b. tidak tumpang tindih, yaitu tidak tumpang tindih
antara uraian tugas pada jabatan yang satu dengan
uraian tugas pada jabatan yang lain ;
c. relevan, yaitu informasi yang disajikan merupakan
informasi yang tepat, sesu ai dengan fakta, dan
terkait dengan jabatan;
d. lugas, yaitu menggunakan bahasa yang dapat
dipahami dan tidak ambigu ; dan
e. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan
berurutan.
(2) ABK dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:
a. akurat, yaitu melalui proses analisis yang cermat dan
tepat benar;
b. holistik, yaitu mencakup semua produk dan
kegiatan;
c. wajar dan realistis, yaitu berdasarkan kaidah ilmiah
dan penalaran logis sesuai dengan kondisi nyata ;
d. singularitas, yaitu tidak ada perhitungan ganda
untuk produk atau kegiatan yang sama; dan
e. sistematis, yaitu melalui tahapan yang jelas dan
berurutan .
BAB III
RUANG LINGKUP
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 3Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BahasaDisebut dalam Pasal 3Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 3Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 3Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RuangDisebut dalam Pasal 3Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045