Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 7
Hasil pelaksanaan Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 4 ) digunakan sebagai :
a. pedoman bagi setiap pemangku j abatan di lingkungan
Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas; dan
b. bahan masukan bagi unit orga ni sas i untuk merumuskan
kebijakan, meliputi:
1. penyusunan peta jabatan ;
2. penyusunan peringkat j abatan dengan menggunakan
metode Hay Point atau metode lain yang ditetapkan;
3. penataan organisasi;
4. penyusunan s tandar o perasional p rosedur ;
5. ABK ; dan/atau
6. pengelolaan sumber daya manusia.
Bagian Ke empat
Monitoring dan Evaluasi Analisis Jabatan
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045