Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh
pelapor dalam rangka laporan keuangan
kepada pengguna laporan keuangan.
2. Laporan, . .
PRESIDEN
PUBL]K INOONESIA
2. Laporan Keuangan adalah laporan mengenai data dan
informasi keuangan dalam periode tertentu yang disusun
berdasarkan suatu pembukuan, baik yang disusun
berdasarkan standar laporan keuangan maupun standar
laporan keuangan syariah.
3. Pelapor adalah pelaku usaha sektor keuangan dan pihak
yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan
yang merupakan pemilik Laporan Keuangan.
4. Standar Laporan Keuangan adalah kerangka prosedur
yang mengatur penJrusunan Laporan Keuangan agar
tersusun secara konsisten, akurat, dan transparan.
5. Platform Bersama Pelaporan Keuangan (financial reporting
single uindou) yang selanjutnya disingkat PBPK adalah
sistem elektronik penyampaian Laporan Keuangan secara
tunggal.
6. Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang
memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan
yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
7. Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang
melakukan Profesi Sektor Keuangan.
8. Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi
Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian
pada berbagai industri sektor keuangan untuk
mendukung efektivitas sektor keuangan.
9. Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi
Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
1O. Asosiasi Frofesi Akuntan adalah organisasi profesi
akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan
oleh Menteri.
11. Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi
akuntan publik yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh
Menteri.
12. Asosiasi Profesi Akuntan Manajemen adalah organisasi
profesi akuntan manajemen yang bersifat nasional dan
ditetapkan oleh Menteri.
13, Komite Standar Laporan Keuangan yang selanjutnya
disebut Komite Standar adalah komite independen yang
bertanggung jawab terhadap penyusunan Standar
Laporan Keuangan dan Standar Laporan Keuangan
syariah.
14. Menteri. . .
INOONESIA
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
15. Kementerian, kmbaga, dan/atau Otoritas adalah
kementerian, lembaga, dan/ atau otoritas yang memiliki
kewenangan atau kepentingan terhadap Laporan
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Istilah Terkait
Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
EfekTerkait Pasal 1Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Peraturan PemerintahTerkait Pasal 1Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Sistem ElektronikTerkait Pasal 1Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,…
Urusan PemerintahanTerkait Pasal 1Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian, lembaga, serta pemerintahan daerah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
